Pencarian

Pengusaha di Bengkalis Diamankan Polisi Saat Beli BBM Subsidi, Diperiksa, Lalu Dilepas

Kamis, 05 November 2026 • 09:59:00 WIB
Pengusaha di Bengkalis Diamankan Polisi Saat Beli BBM Subsidi, Diperiksa, Lalu Dilepas
Gudang BBM subsidi milik HU di kawasan Wonosari Timur. (foto: Rudi Chan)

Ringkasan AI

  • Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis memeriksa pengusaha HU yang diamankan saat membeli BBM subsidi dengan drum, lalu melepaskannya kembali.

  • Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid tidak menjelaskan pertimbangan hukum pelepasan HU.

  • Pasca penangkapan, terjadi kelangkaan BBM subsidi di tingkat pengecer dan antrean panjang di SPBU Pulau Bengkalis.

  • Sistem Xstar BPH Migas dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya, diduga dimanfaatkan oknum untuk menyelewengkan BBM subsidi ke pengencer.

  • Warga Pulau Rupat yang terlibat penyelewengan BBM subsidi divonis 8 bulan penjara oleh PN Bengkalis.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Informasi diamankannya seorang pengusaha berinisial HU oleh Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan wartawan.

HU kabarnya diamankan saat membeli BBM subsidi di salah satu SPBU dengan drum. Yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan oleh penyidik, namun dilepaskan kembali.

Kanit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Mursyid membenarkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap HU. Namun, ia tidak menjelaskan pertimbangan hukum pelepasan HU, termasuk apakah yang bersangkutan pemegang barcode Xstar.

"Kita minta keterangan. Tapi, masalah jadi ribut kemana-mana," ujar Fachri saat dijumpai di ruang kerjanya.

Pasca penangkapan HU, sempat terjadi kelangkaan BBM subsidi di tingkat pengecer di Pulau Bengkalis. Pihak SPBU khawatir tersandung hukum jika menjual BBM subsidi kepada pedagang pengecer yang membeli menggunakan jeriken dan drum. Akibatnya, terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU.

Saat awak media mendatangi ruko tempat penampungan BBM milik HU di kawasan Wonosari Timur, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di ruko tersebut hanya ada seorang karyawan HU yang bertugas menjual BBM subsidi jenis pertalite dengan harga Rp13 ribu per liter.

"Tentang pak Ucok diperiksa Polres saya tak tahu pak," ujarnya.

Beberapa menit kemudian, menantu HU datang. Ia mengakui bahwa mertuanya dimintai keterangan oleh Polres.

"Bukan diamankan. Hanya dimintai keterangan, kemudian dilepaskan," ujarnya.

Sejauh ini tata kelola BBM subsidi di Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, belum sepenuhnya baik. Sistem Xstar yang dikembangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Portal Xstar BPH Migas untuk memfasilitasi OPD dalam menerbitkan surat rekomendasi resmi ber-barcode/QR Code bagi sektor profesi atau kelompok konsumen pengguna BBM subsidi belum berjalan sebagaimana mestinya. Oknum pemilik Xstar BBM subsidi diduga menjual ke pengencer pinggir jalan karena pengencer pinggir jalan tidak masuk dalam sistem Xstar.

Berdasarkan aturan BPH Migas terbaru, sektor profesi mendapatkan barcode Xstar melalui rekomendasi kepala desa saat ini sudah tidak berlaku. Barcode Xstar untuk membeli BBM subsidi di SPBU bagi sektor profesi dikeluarkan OPD terkait, yaitu Dinas Pertanian untuk sektor pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan untuk sektor perikanan atau nelayan, Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perdagangan untuk sektor usaha mikro atau UMKM, serta Dinas Perhubungan atau instansi pelayanan umum yang ditunjuk untuk sektor transportasi air dan pelayanan umum. Masyarakat pemilik sepeda motor dan mobil pribadi harus ke SPBU, sementara jarak SPBU dengan desa mencapai puluhan kilometer.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum pemegang barcode Xstar untuk menyelewengkan BBM subsidi dengan menjual ke pengecer. Di tingkat pengecer, harga BBM subsidi Rp3 sampai Rp5 ribu lebih tinggi dari harga SPBU.

Terkait penyelewengan BBM subsidi, beberapa warga Pulau Rupat pernah ditangkap Ditpolair Polda Riau. Mereka akhirnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim kemudian menyatakan mereka terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks