Pencarian

Pengusaha Bengkalis Diperiksa Polisi soal BBM Subsidi, Kelangkaan Meluas

Kamis, 05 November 2026 • 10:21:02 WIB
Pengusaha Bengkalis Diperiksa Polisi soal BBM Subsidi, Kelangkaan Meluas
Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis memeriksa pengusaha berinisial HU terkait dugaan pembelian BBM subsidi menggunakan drum di SPBU.

INDRAGIRIONE.COM — Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis memeriksa seorang pengusaha berinisial HU yang diduga membeli BBM subsidi bersubsidi menggunakan drum di sebuah SPBU. Pemeriksaan berlangsung singkat dan HU dilepas kembali, sementara warga yang bergantung pada pengecer kini menghadapi antrean panjang dan kelangkaan pasokan di Pulau Bengkalis. Warga yang membeli BBM eceran perlu memahami aturan barcode Xstar agar tidak tersandung masalah hukum.

Kanit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Mursyid membenarkan pemeriksaan terhadap HU. Ia tidak merinci pertimbangan hukum pelepasan, termasuk status HU sebagai pemegang barcode Xstar.

"Kita minta keterangan. Tapi, masalah jadi ribut kemana-mana," ujar Fachri saat ditemui di ruang kerjanya.

Kenapa Warga Bengkalis Kesulitan BBM Subsidi

Pemeriksaan HU berbuntut panjang. Pihak SPBU khawatir tersandung hukum jika menjual BBM subsidi kepada pedagang pengecer yang membeli memakai jeriken dan drum. Akibatnya, pembelian eceran menyusut dan antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU.

Kelangkaan paling terasa di tingkat pengecer Pulau Bengkalis. Di ruko tempat penampungan BBM milik HU di kawasan Wonosari Timur, seorang karyawan menjual pertalite bersubsidi dengan harga Rp13 ribu per liter. HU tidak berada di lokasi saat awak media mendatangi ruko.

"Tentang pak Ucok diperiksa Polres saya tak tahu pak," ujar karyawan tersebut.

Menantu HU membantah mertuanya diamankan. Menurut dia, HU hanya dimintai keterangan lalu dilepaskan.

"Bukan diamankan. Hanya dimintai keterangan, kemudian dilepaskan," ujarnya.

Aturan Barcode Xstar untuk Pembeli BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengembangkan sistem Xstar melalui Portal Xstar BPH Migas. Sistem ini memfasilitasi organisasi perangkat daerah (OPD) menerbitkan surat rekomendasi resmi ber-barcode atau QR Code bagi sektor profesi dan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi.

Berdasarkan aturan BPH Migas terbaru, rekomendasi kepala desa untuk memperoleh barcode Xstar bagi sektor profesi sudah tidak berlaku. Barcode kini dikeluarkan OPD terkait, yaitu Dinas Pertanian untuk sektor pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan untuk nelayan, Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perdagangan untuk usaha mikro, serta Dinas Perhubungan atau instansi pelayanan umum yang ditunjuk untuk transportasi air dan pelayanan umum.

Pemilik sepeda motor dan mobil pribadi tetap membeli langsung di SPBU. Persoalannya, jarak SPBU dengan sejumlah desa mencapai puluhan kilometer. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oknum pemegang barcode Xstar untuk menyalurkan BBM subsidi ke pengecer.

Di tingkat pengecer, harga BBM subsidi tercatat Rp3 ribu sampai Rp5 ribu lebih tinggi dari harga di SPBU. Selisih inilah yang membuat pembelian eceran tetap hidup di tengah kelangkaan pasokan resmi.

Penindakan Penyelewengan BBM Subsidi di Riau

Penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Bengkalis bukan hal baru. Beberapa warga Pulau Rupat pernah ditangkap Ditpolair Polda Riau dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

Hingga kini, tata kelola BBM subsidi di Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat belum sepenuhnya tertata. Sistem Xstar belum berjalan sebagaimana mestinya, terutama karena pengecer pinggir jalan tidak terdaftar dalam sistem tersebut.

Cara Cek dan Urus Barcode Xstar

Pembeli yang ingin memastikan statusnya sebagai konsumen resmi BBM subsidi dapat mengikuti alur berikut:

  1. Pastikan Anda masuk kategori pengguna yang berhak, yaitu sektor profesi atau kelompok konsumen tertentu sesuai aturan BPH Migas.
  2. Ajukan surat rekomendasi ke OPD sesuai sektor: Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perdagangan, atau Dinas Perhubungan.
  3. OPD menerbitkan surat rekomendasi resmi ber-barcode atau QR Code melalui Portal Xstar BPH Migas.
  4. Tunjukkan barcode atau QR Code saat membeli BBM subsidi di SPBU.

Pemilik kendaraan pribadi tidak memerlukan barcode dan tetap membeli langsung di SPBU. Rekomendasi kepala desa tidak lagi dipakai sebagai dasar penerbitan barcode untuk sektor profesi.

Waspadai Calo dan Pungli

Warga yang menemukan praktik penyaluran BBM subsidi di luar peruntukan, termasuk penjualan ke pengecer tanpa dasar, dapat melaporkannya ke BPH Migas atau aparat penegak hukum setempat. Hindari membayar pihak yang menjanjikan barcode Xstar secara instan dengan imbalan uang.

Informasi lengkap mengenai syarat dan alur penerbitan barcode dapat diakses melalui Portal Xstar BPH Migas dan dinas terkait di Kabupaten Bengkalis. Pastikan Anda membeli BBM subsidi sesuai peruntukan agar tidak berurusan dengan hukum.

Sumber: indragirione.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks