• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Apindo: Tidak Benar Swasta Kuasai Pengusahaan Sumber Daya Air

Indragirione

Ahad, 13 Januari 2019 03:45:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Kisruh tentang swasta menguasai sumber daya air itu adalah persepsi yang keliru. Sebab  dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat. Ada paling tidak 21 syarat yang ketat bagi pelaku industri dalam pengusahaan air.

Rachmat Hidayat anggota Apindo yang juga ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) menyatakan hal itu dalam  diskusi panel tentang masa depan pengelolaan Sumber Daya Air yang digelar oleh Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung, 10 Januari 2019.

“Salah satu syarat yang ketat adalah , swasta wajib memperbarui izin yang expired setiap 2 sampai 3 tahun sekali,” kata Rachmat dalam diskusi yang dihadiri oleh sekitar 200-an orang dari kalangan akademisi, asosiasi, pelaku industri, dan pemerintah ini.

Dalam rilis yang diterima Inhilklik.com, menurut dia, yang menjadi perhatian di RUU SDA yang tengah dibahas oleh Komisi V DPR RI itu antara lain pada pasal 47 yang menyebutkan , bila mau mengusahakan air, maka swasta  harus mau bekerja sama dengan BUMN/BUMD, dilarang menutup atau  memagari kawasan pengusahaan air, menyamakan air perpipaan SPAM dengan Air Minum Dalam Kemasan  (AMDK).

“Jika pengusahaan Izin hanya diberikan pada BUMN/BUMD. Lalu dimana peran swasta?” tanya Rachmat.

Ia menilai,  tidak ada penguasaan SDA oleh swasta atau pelaku industri. Karena ketika industri terlibat dalam pemanfaat air, ia harus mengikuti aturan main yang ketat. Mulai dari mengurus  Izin Lokasi, UKL/UPL atau AMDAL, hingga  izin usaha.

Tak hanya itu, industri juga harus memiliki  SIPA (surat izin pengusahaan air) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi  atau Kementerian Pusat. Juga ada proses konsultasi publik ke masyarakat sekitar terkait rencana  pengajuan izin pemanfaatan air

Rachmat mengatakan, aturan main yang harus diikuti oleh industri antara lain, setiap bulan ia wajib  melaporkan penggunaan air  kepada dinas ESDM/PSDA dan dispenda. Dalam perizinan juga, industri harus melakukan konservasi di daerah hulu (recharge area), membuat sumur imbuhan (sumur resapan, membuat sumur pantau (guna memantau muka air tanah), melaporkan penggunaan air.

Dalam hal pengawasan, lanjut Rachmat, industri dipantau berkala oleh dinas teknis (dispenda, ESDM, BLH), dimonitor juga oleh DPRD dan instansi lainnya (insidentil), diwajibkan memasang meteran air pada setiap sumur pengambilan air dan meteran air secara berkala dikalibrasi.

“Dalam pengusahaan air tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga  dibutuhkan peran  industri. Kehadirin industri bukan untuk menguasai, tapi mengusahakan adanya AMDK untuk melayani kebutuhan air pada masyarakat,” kata Rachmat.

Staf khusus Kementerian PUPR Firdaus Ali menambahkan, peran swasta dibutuhkan karena negara terkendala hambatan fiskal. Jadi yang diatur adalah bagaimana negara hadir pengelolaan SDA, agar tidak ada yang termarginalkan dan terzolimi.

Negara, lanjut dia, harus  menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan poko sehari-hari. Tapi, penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan.

“Saat ini, kita membutuhkan payung hukum, regulasi yang adil, tertib, bermanfaat, dan berkelanjutan,”  kata Firdaus Ali




Berita Lainnya

  • +

Tetap Waspada, Ditemukan Terasi Mengandung Rodamin B Di Pasar Terapung

Rumah Pak Zainal Di Bedah Kodim 0314 Inhil

HM Wardan : Hari Pers Nasional Momentum Lawan Hoax

Bentrok Berdarah Warga Dua Dusun di Acara Maulid, 1 Tewas, 5 Luka Bacok

Kepala UPT Kemendik Balai Bahasa Riau Bersama Presiden Orang Laut dan Rumah Sunting Kunjungi SMAN 1 Concong

Disbun Inhil Taja BiMtek Pengolahan Turunan Kelapa Tahun 2019

Mahasiswa Kembali Demo Tuntut Penanggulangan Bencana Asap

Pj Wako Pekanbaru Lepas Pawai Sumpah Pemuda Murid SDN 18 dan SDN 20

Tegaskan Komitmen SPMB SMA/SMK Bersih dan Transparan, Sekdaprov Riau: No Titip No Jastip!

10 Foto Ai Munawaroh, Janda Cantik Calon Istri Bos Tekstil yang Dimutilasi

Bupati HM Wardan Buka Puasa Bersama dan Serahkan Santunan Buat Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

Harumkan Nama Kampar di Ajang Internasional, Pemkab Sambut Kedatangan Ketua Forikan di Bandara







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media