• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Apindo: Tidak Benar Swasta Kuasai Pengusahaan Sumber Daya Air

Indragirione

Ahad, 13 Januari 2019 03:45:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Kisruh tentang swasta menguasai sumber daya air itu adalah persepsi yang keliru. Sebab  dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat. Ada paling tidak 21 syarat yang ketat bagi pelaku industri dalam pengusahaan air.

Rachmat Hidayat anggota Apindo yang juga ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) menyatakan hal itu dalam  diskusi panel tentang masa depan pengelolaan Sumber Daya Air yang digelar oleh Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung, 10 Januari 2019.

“Salah satu syarat yang ketat adalah , swasta wajib memperbarui izin yang expired setiap 2 sampai 3 tahun sekali,” kata Rachmat dalam diskusi yang dihadiri oleh sekitar 200-an orang dari kalangan akademisi, asosiasi, pelaku industri, dan pemerintah ini.

Dalam rilis yang diterima Inhilklik.com, menurut dia, yang menjadi perhatian di RUU SDA yang tengah dibahas oleh Komisi V DPR RI itu antara lain pada pasal 47 yang menyebutkan , bila mau mengusahakan air, maka swasta  harus mau bekerja sama dengan BUMN/BUMD, dilarang menutup atau  memagari kawasan pengusahaan air, menyamakan air perpipaan SPAM dengan Air Minum Dalam Kemasan  (AMDK).

“Jika pengusahaan Izin hanya diberikan pada BUMN/BUMD. Lalu dimana peran swasta?” tanya Rachmat.

Ia menilai,  tidak ada penguasaan SDA oleh swasta atau pelaku industri. Karena ketika industri terlibat dalam pemanfaat air, ia harus mengikuti aturan main yang ketat. Mulai dari mengurus  Izin Lokasi, UKL/UPL atau AMDAL, hingga  izin usaha.

Tak hanya itu, industri juga harus memiliki  SIPA (surat izin pengusahaan air) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi  atau Kementerian Pusat. Juga ada proses konsultasi publik ke masyarakat sekitar terkait rencana  pengajuan izin pemanfaatan air

Rachmat mengatakan, aturan main yang harus diikuti oleh industri antara lain, setiap bulan ia wajib  melaporkan penggunaan air  kepada dinas ESDM/PSDA dan dispenda. Dalam perizinan juga, industri harus melakukan konservasi di daerah hulu (recharge area), membuat sumur imbuhan (sumur resapan, membuat sumur pantau (guna memantau muka air tanah), melaporkan penggunaan air.

Dalam hal pengawasan, lanjut Rachmat, industri dipantau berkala oleh dinas teknis (dispenda, ESDM, BLH), dimonitor juga oleh DPRD dan instansi lainnya (insidentil), diwajibkan memasang meteran air pada setiap sumur pengambilan air dan meteran air secara berkala dikalibrasi.

“Dalam pengusahaan air tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga  dibutuhkan peran  industri. Kehadirin industri bukan untuk menguasai, tapi mengusahakan adanya AMDK untuk melayani kebutuhan air pada masyarakat,” kata Rachmat.

Staf khusus Kementerian PUPR Firdaus Ali menambahkan, peran swasta dibutuhkan karena negara terkendala hambatan fiskal. Jadi yang diatur adalah bagaimana negara hadir pengelolaan SDA, agar tidak ada yang termarginalkan dan terzolimi.

Negara, lanjut dia, harus  menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan poko sehari-hari. Tapi, penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan.

“Saat ini, kita membutuhkan payung hukum, regulasi yang adil, tertib, bermanfaat, dan berkelanjutan,”  kata Firdaus Ali




Berita Lainnya

  • +

Saling Bantah Soal Pengeroyokan, Buzzer Jokowi dan PA 212, Siapa Berbohong?

Atta Halilintar, Menunjukkan Lokasi Bakal dibangun Masjid

Membanggakan, Khairil Mahasiswa STIT Al Kifayah Riau, Raih Juara III Pencak Silat Unilak Cup 2020

Nurhadi Puspandoyo, Pengganti Hadiman Ternyata Kajari Terbaik Satu di Bengkulu

Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Bencana Tanah Longsor Desa Sungai Nyiur, Tanah Merah

Kue Sopik Patin Kampar Juara III Lomba Inovasi Produk Pengolahan Perikanan Tingkat Nasional

Musim Hujan Dibarengi Air Pasang Tinggi, Kepala BPBD Inhil Yusfik Ingatkan Masyarakat Terus Waspada Terhadap Bencana

Jangan Tunda Sedekah! Sedekah Yang Paling Utama Adalah di Kala Sehat

Pelda Suriadi Raih Juara 1 Turnamen Tenis Meja PTMSI Tembilahan Open Cup

Setiap Hari, BAZNAS Inhil Sediakan Menu Sahur dan Berbuka Geratis Bagi Keluarga Pasien RSUD PH Tembilahan

Gelar Operasional di Polres Pelalawan, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Pahami Mekanisme Perusahaan Untuk Lakukan Strategi Pengamanan Kepolisian.

Milenial Pekanbaru Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media