Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6737 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3316 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1732 Kali
Bupati Inhil Pimpin Rapat Rakor PKH Tahap I
Foto : |
Rapat Koordinasi yang turut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti ini difokuskan pada pembahasan tentang persiapan transformasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) menuju Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Inhil.
Rakor PKH tahap I yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dengan mengusung tema 'Kita Sukseskan Persiapan Transformasi Bansos Rastra Menuju BPNT di Kabupaten Inhil' ini menghadirkan Pendamping Program Keluarga Harapan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Camat dan beberapa perangkat Dinas Sosial Kabupaten Inhil, seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Bupati menuturkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan seorang Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati maupun Walikota memiliki hak untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan strategis dalam penanganan masyarakat miskin di tingkat Kabupaten / Kota.
"Jangan berpikir, para pendamping PKH maupun TKSK hanya dapat menerima perintah dari Kementerian Sosial karena peraturan juga mengatur tentang kewenangan dari Kepala Daerah terkait kebijakan strategis pelaksanaan program," tukas Bupati.
Oleh karena itu, menurut Bupati, para pendamping PKH maupun TKSK juga berkewajiban untuk mematuhi setiap kebijakan strategis yang diambil oleh Kepala Daerah di lokasi tugas.
Selanjutnya, Bupati menekankan kepada pihak terkait dalam pelaksanaan PKH untuk segera melakukan pendataan ulang guna validasi jumlah penduduk miskin yang berhak menerima manfaat dari PKH.
Saat ini, diungkapkan Bupati, dari jumlah data yang diterima, terdapat 28.124 penerima manfaat yang terdata oleh BPS saat melakukan sensus. Sementara, yang terdata sebagai masyarakat miskin baru sekitar 18.347 orang.
"Data yang kita punya adalah data hasil pendataan tahun 2015. Hari ini sudah tahun 2019, tentunya perlu validasi data penerima manfaat oleh instansi terkait," tutur Bupati.
Pendataan, dikatakan Bupati, juga merupakan sebuah langkah realisasi program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil periode 2018-2023. Untuk itu, perlu keseriusan, khususnya kepada perangkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk pro-aktif berpartisipasi dalam proses inventarisasi penerima Bansos Rastra yang kedepan disebut sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai.
"Jangan lalai. Karena ini juga merupakan program 100 hari kerja Say bersama Wakil Bupati yang telah kami sampaikan dalam rapat paripurna istimewa November lalu. Kalau ini gagal, nanti kami dianggap tidak mampu merealisasikan program pendataan ini," imbau Bupati.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil, Syaifuddin Hamdan mengatakan, sosialisasi yang ditaja oleh Dinas Sosial Kabupaten Inhil bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PKH tentang pengalihan bantuan tunai ke bantuan pangan non tunai.
Syaifuddin Hamdan mengungkapkan, jumlah dana untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai pada tahun 2019 adalah senilai Rp 3.600.000 per tahun atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.890.000 per tahun.
"Pihak terkait disini, khususnya adalah penerima bantuan dan perangkat desa. Setelah sosialisasi ini, kepada seluruh Lurah, Kepala Desa dan para pendamping PKH diharapkan dapat melaksanakan pendataan dan verifikasi penerima bantuan," ujar Saipuddin Hamdan.
Usai sambutan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta tampak pro-aktif dan antusias memberikan pertanyaan demi pertanyaan yang ditujukan, baik kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
Tulis Komentar