• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bacok dan Gorok Leher Rizky Ramadhan hingga Tewas

Indragirione

Kamis, 28 Februari 2019 05:56:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.

Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13).

Rizki merupakan rekan sepermainan Abdul Muluk. Pembunuhan itu direncanakan keduanya dengan maksud merampas sepeda motor korban.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka telah melakukan perencanaan matang guna merampas motor tersebut, termasuk opsi menghabisi nyawa korban ketika melawan.

Aksi mereka diawali pertemuan Wandi dan Abdul di warung jahit, Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencuri dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor tracker untuk diambil tersebut.

Pada saat itu Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau.

Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil, maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut.

Akhir September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Abdul mulai melancarkan aksinya. Dengan dalih berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tepian sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean, terpidana beraksi.

Selang sejam kemudian, keduanya tiba di tepi Sungai Kuantan di Desa Pulau Kumpai bersama korban.

Melihat situasi sepi, terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau.

Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban.

Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa menggorok leher korban berulang kali.

Satelah itu, terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dengan tujuan ingin menghilangkan jejak.

Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban, dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi.

Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata hakim Reza didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2) malam sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).

sumber : riausky.com




Berita Lainnya

  • +

KPI Daerah Riau Terima Kunker Komisi A DPRD Sumut, Bahas Strategi Pengawasan, Anggaran dan Program Kerja

Disbun Inhil Gelar Bimtek Pelatihan Untuk Pelatih Guna Mendukung Program DMIJ Plus Ter Integrasi

Kapolsek Kuantan Hilir Berikan Bantuan  pada Rumah Tahfizd Al Falah Desa Tanjung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kuansing

Pengusaha Diminta Disiplin Perketat Prokes

Cak Imin Ajak Partai yang Tak Lolos PT Gabung ke PKB

Kapolres Inhil Sambut Baik Program JMSI, Media Profesional Menuju Indonesia Emas

Syamsuar: Sistem Pertanian Terpadu Desa Rantau Sakti Layak Ditiru

Kunker Ke Siak, Kapolda Riau Lakukan Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Dan Pelajar

Satgas Terus Beri Imbauan Disiplin Jalankan Prokes

Mahasiswa Baru Polteknas Antusias Ikuti PKKMB, Dimeriahkan Lomba Video

Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau

Kunjungi Usaha Karupuok Balado Ummi Kuok, Kadis Kominfo Kampar: Bangkitkan UMKM, Beli dan Hidangkan di Kantor







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media