• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Bacok dan Gorok Leher Rizky Ramadhan hingga Tewas

Indragirione

Kamis, 28 Februari 2019 05:56:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.

Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13).

Rizki merupakan rekan sepermainan Abdul Muluk. Pembunuhan itu direncanakan keduanya dengan maksud merampas sepeda motor korban.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka telah melakukan perencanaan matang guna merampas motor tersebut, termasuk opsi menghabisi nyawa korban ketika melawan.

Aksi mereka diawali pertemuan Wandi dan Abdul di warung jahit, Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencuri dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor tracker untuk diambil tersebut.

Pada saat itu Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau.

Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil, maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut.

Akhir September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Abdul mulai melancarkan aksinya. Dengan dalih berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tepian sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean, terpidana beraksi.

Selang sejam kemudian, keduanya tiba di tepi Sungai Kuantan di Desa Pulau Kumpai bersama korban.

Melihat situasi sepi, terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau.

Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban.

Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa menggorok leher korban berulang kali.

Satelah itu, terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dengan tujuan ingin menghilangkan jejak.

Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban, dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi.

Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata hakim Reza didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2) malam sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).

sumber : riausky.com




Berita Lainnya

  • +

Koramil 09/Kemuning Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat

Tabrakan "Adu Kambing" di Pulau Palas Inhil Satu Tewas

Gubri Ucapkan Tahniah Kepada Tuah Pujangga Riau, Juara Pertama Lomba Berbalas Pantun Tingkat Nasional 2022

Tiga Tahun Ngurus, e-KTP Milik Warga Sei Kijang Tak Siap-siap

Dugaan Roboh Oleh Aksi Kriminal, Tower Listrik Dumai-Bagansiapiapi Riau Langsung Diperbaiki PLN

Kepala Basarnas Pekanbaru Hadiri Festival Pacu Sampan di Pulau Semut

Pawai Takbir Idul Adha, Bupati Inhil: Ibadah Kurban Kegiatan Yang Sarat Hikmah Dan Nilai Historis

Pertanyakan : Organisasi Pers Rohil Kecewa, Minim Anggaran Publikasi Media Tahun 2025

Keluarga Besar Kodim 0314 Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Inhil

Cinta Ahok dan Puput Bersemi Usai Aksi 411, Awalnya Biasa Saja, Lalu

Bakal Nikmati Listrik PLN, Warga Dusun Hutan Samak: Terima Kasih Pak Bupati

Manager PLN NP UP Tenayan : Perempuan Meiliki Peran Penting Dalam Ekonomi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media