• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 218 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 172 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pekan Depan, Kejati Riau akan Panggil Ustadz Abdul Somad

Indragirione

Jumat, 08 Februari 2019 10:19:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mengagendakan untuk menghadirkan Ustaz kondang Abdul Somad sebagai saksi. Ustaz Abdul Somad (UAS) dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS pekan depan," kata JPU Syafril di Pekanbaru, Kamis (7/2).

Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy. Joni, pria berusia 47 tahun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap UAS melalui akun media sosial Facebook pribadinya.

Syafril mengatakan pihaknya akan mengundang UAS untuk hadir pekan depan sebagai saksi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah UAS akan hadir atau tidak mengingat jadwal pendakwah sejuta umat itu cukup padat.

"Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir)," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Ahad, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.

Postingan itu berisikan , "Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".

Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan ponsel pintar merek iPhone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa  memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto UAS dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.

"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.

Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Silakan jaksa menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya," perintah hakim.(Sumber Riausky)




Berita Lainnya

  • +

Tidak Msin-main, Masyarakat Kecamatan Batu Hampar Kembalin Melakakukan Aksi Penutupan Tali Air Dari PT. Sindora Seraya ke Bantaian

MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota

Kader Bangga Kencana akan Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 Secara "Door to Door"

Aipda Robby Nurdiansyah Jadi Penceramah Maulid Nabi Muhammad di Majelis Taklim Fatahillah

Impor Barang Bekas Dilarang, Sekda Pekanbaru Imbau Warga Cinta Produk Dalam Negeri

Seminar Pembangunan Bersama Mahasiswa, Ini Pesan Sekdaprov Riau SF Hariyanto

Pj Bupati Kampar Hadiri Peluncuran Program BAAS di Kubang Jaya

Demo Kabut Asap di Kantor Gubernur, Mahasiswa Sindir Tagline 'Riau Hijau'

Jembatan Beton Sasaran Fisik TMMD ke 106 di Desa Sebrang Sanglar sudah Hampir Rampung

Personel Kodim 0812/Lamongan Bantu Warga Bangun Irigasi

TRC BPBD Inhil Upacara Bendera HUT RI ke-74 di Lokasi Karlahut

Tekan Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja, Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026
Kegiatan Non Fisik TMMD Ke-128, Dinas Ketahanan Pangan Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Brabe
20 Mei 2026
Sosialisasi Skrining ACF/TBC dan CKG Dukung Sukses TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo
20 Mei 2026
Semangat Warga Brabe Sambut Tim Wasev TMMD Ke-128, Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Desa
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 208 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 555 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 201 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 203 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 431 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media