• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Gara-gara Goyangan Dada Pamela Safitri, Pesbuker Disanksi KPI

Indragirione

Senin, 25 Maret 2019 08:51:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - REALITY Show, Pesbuker yang tayang di ANTV kembali mendapatkan sanksi tertulis kesekian kalinya dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Keputusan tersebut ditegaskan KPI dalam surat sanksinya untuk ANTV, Rabu (13/3/2019) pekan lalu yang diunggah di laman resmi KPI, akhir pekan kemarin.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan muatan seorang wanita (Pamela Safitri) yang menggoyangkan bagian dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan demikian cenderung bermakna asosiatif mengarah ke bagian dada wanita tersebut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan pelanggaran pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB yang menampilkan seorang pria berkata, “..saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A..”.

“Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak,” jelas Hardly pada kpi.go.id.

Menurut Hardly, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPi Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami juga meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal terhadap tayangan tersebut dan tidak lagi mengulangi kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan dalam P3SPS,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil Tegaskan Januari 2020 Seluruh OPD Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Edi Novarizal : Kegiatan Rapat Koordinasi Bertujuan Untuk Melakukan Pelatihan Inovasi Kepada Tim Inovasi Desa

Bentuk Kasih Sayang Hakiki, Antrian Anak Mengaji Bareng Satgas TMMD

Mantap, Riau Nomor Urut 6 Perolehan Sementara Medali PON Papua

Sosok Aldira Chena, Model Cantik Prostitusi Online

Peduli Pembangunan, Babinsa Kodim Lamongan Bangun Jalan

Sifat Konsumtif Milenial Bantu Memperkuat Perekonomian

Cerita Yusuf Mansur dengan Penjaga Masjid Istana: Jokowi Presiden Paling Sering ke Masjid

Mukani, Sang Ahli Pemecah Batu TPJ

Ketua DPC HNSI Inhil Tinjau Potensi Siput Laut Sebagai Komoditas Ekspor

Siswi SDN 2 Gunungmalang Asik Menikmati Jogging Track Hasil TMMD

Deal Rp500 Miliar untuk Bintang Real Madrid, Arsenal Kalahkan Inter, PSG dan Bayern







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 313 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 492 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 389 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 211 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media