INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis yang sempat menunda keberangkatan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang hendak bepergian ke luar negeri, diperbolehkan berangkat setelah konflik keluarga antara SA dan suaminya HY selesai, Jumat (4/9/2026). Sedangkan dua orang warga negara (WN) Malaysia berinisial H bin Z dan istrinya S, yang keberangkatannya sempat ditunda, sudah kembali ke negaranya.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya kepada media ini, Jumat (4/9/2026). Menurut Agnes, penundaan ini merespon laporan HY, suami SA, ke Kantor Imigrasi Bengkalis pada Senin 31 Agustus 2026 lalu. Dalam laporannya, HY mengatakan, istrinya berangkat bersama WN Malaysia untuk bekerja di tengah terjadi konflik.
“HY melaporkan, karena ada sedikit konflik keluarga yang belum tuntas,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan di titik keberangkatan, yakni di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, Bengkalis. Pada Selasa, 1 September 2026, SA, H bin Z dan istrinya S, berada di Pelabuhan BSSR hendak berangkat ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS.
Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiganya. Mereka diminta datang Rabu (3/9/2026) ke bagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait dokumen, tujuan perjalanan dan status keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, pihak Imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua WN Malaysia tersebut. “Dokumen dan izin tinggal mereka (H bin Z dan istrinya S) sah, sehingga keduanya diperbolehkan kembali ke negaranya,” tegas Agnes.
Sementara untuk SA belum diizinkan berangkat sebelum persoalan rumah tangganya selesai. Pihak Imigrasi kemudian menasehati keduanya agar persoalan rumah tangga yang menjadi dasar laporan terlebih dahulu diselesaikan.
Mediator dari Kantor Imigrasi Bengkalis akhirnya berhasil mendamaikan pasang suami istri tersebut, Jumat 4 September. Keduanya pun berdamai dan kembali harmonis, HY kemudian mengizinkan istrinya untuk berangkat ke Malaysia.
“Kita terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan akurat,” kata Agnes kepada media ini, Jumat siang.
Pada kesempatan ini, Agnes mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar memastikan dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rudi)
#Direktorat Jenderal Imigrasi
#Hendarsam Marantoko
#Imigrasi untuk Rakyat