• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Prabowo Terancam 20 Penjara, Gerindra Bakal Dijadikan Partai Terlarang

Indragirione

Selasa, 21 Mei 2019 01:50:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Prabowo Subianto.


Prabowo telah dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019. Selain itu, Prabowo juga telah dilaporkan ke polisi dan dijerat pasal makar dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Tak sampai di situ, partai besutan Prabowo, Gerindra juga disebut-sebut bakal dijadikan sebagai partai terlarang.

Untuk menjadikan Gerindra sebagai partai terlarang, maka Prabowo sebagai Ketum Gerindra harus ditetapkan sebagai aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019.

Namun upaya menjadikan Prabowo sebagai aktor intelektual aksi 22 Mei bakal meleset. Sebab, Prabowo sendiri telah mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis.

Prabowo Subianto berpesan agar aksi penyampaian pendapat yang dilakukan pendukungnya tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun tindakan dan aksi yang ingin Anda lakukan besok, kalau saudara-saudara sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi dan kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian. Kita menjalankan langkah konstitusional, langkah demokratis, tapi damai. Tanpa kekerasan apapun,” ujarnya, dalam video imbauan, Selasa (21/5).

Imbauan Prabowo tersebut ditujukan kepada peserta yang rencananya akan menggeruduk Kantor KPU RI, Rabu (22/5) hingga tiga hari kemudian. Mereka menyuarakan banyaknya kecurangan dalam proses Pemilu 2019.

Eks Danjen Kopassus itu menambahkan, dirinya mendengar serangkaian isu yang menyebut aksi itu akan berujung kekerasan. Oleh karenanya, ia menyeru kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan selama menggelar aksi.



“Sekali lagi, apapun tindakan lakukan dengan damai, dengan bersahabat, dengan kekeluargaan, kita mohon aparat penegak hukum benar-benar mengayomi rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar).

Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut.

“Benar, diterima jam 2 tadi,” kata Dahnil saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/5) dini hari tadi.

Kasus makar yang ditangani kepolisian tak hanya menyentuh Eggi dan Prabowo. Diketahui, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko.

Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Putra Kharisma Gusti Santana, Siswa SMAN 1 Gaung Sabet Peringkat 2 Lomba O2SN Cabang Lompat Jauh

Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil, Itu Tetap Jadi Prioritas

Pelatihan Bela Negara Mahasiswa UNMER, Resmi Ditutup Pangdam

LPMP Riau Giat Unit Layanan Terpadu Keliling di Inhu

Saya Terima Amplop Dari Pak Jonan Melalui Stafnya

Distribusikan Peralatan Kepolisian, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Jaga, Rawat dan Latihkan

Prokes Harus Jadi Kebiasaan Baru Masyarakat, Khususnya Pekerja

Lelah Bukan Alasan Kami Untuk Memadamkan Api Karlahut

M.Nasir Politisi Demokrat Dapil Riau Dua, diperiksa KPK

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 10.751 Gram Asal Malaysia

Topografi Titik TMMD, Kemiringan Jalan Terjal Jadi Tantangan

Ops Lilin Muara Takus 2018, Sembilan Orang Meninggal Dunia







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 213 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 556 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 204 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 205 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media