• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 173 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 160 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Prabowo Terancam 20 Penjara, Gerindra Bakal Dijadikan Partai Terlarang

Indragirione

Selasa, 21 Mei 2019 01:50:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Prabowo Subianto.


Prabowo telah dinyatakan kalah dalam Pilpres 2019. Selain itu, Prabowo juga telah dilaporkan ke polisi dan dijerat pasal makar dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Tak sampai di situ, partai besutan Prabowo, Gerindra juga disebut-sebut bakal dijadikan sebagai partai terlarang.

Untuk menjadikan Gerindra sebagai partai terlarang, maka Prabowo sebagai Ketum Gerindra harus ditetapkan sebagai aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019.

Namun upaya menjadikan Prabowo sebagai aktor intelektual aksi 22 Mei bakal meleset. Sebab, Prabowo sendiri telah mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis.

Prabowo Subianto berpesan agar aksi penyampaian pendapat yang dilakukan pendukungnya tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun tindakan dan aksi yang ingin Anda lakukan besok, kalau saudara-saudara sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi dan kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian. Kita menjalankan langkah konstitusional, langkah demokratis, tapi damai. Tanpa kekerasan apapun,” ujarnya, dalam video imbauan, Selasa (21/5).

Imbauan Prabowo tersebut ditujukan kepada peserta yang rencananya akan menggeruduk Kantor KPU RI, Rabu (22/5) hingga tiga hari kemudian. Mereka menyuarakan banyaknya kecurangan dalam proses Pemilu 2019.

Eks Danjen Kopassus itu menambahkan, dirinya mendengar serangkaian isu yang menyebut aksi itu akan berujung kekerasan. Oleh karenanya, ia menyeru kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan selama menggelar aksi.



“Sekali lagi, apapun tindakan lakukan dengan damai, dengan bersahabat, dengan kekeluargaan, kita mohon aparat penegak hukum benar-benar mengayomi rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar).

Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut.

“Benar, diterima jam 2 tadi,” kata Dahnil saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/5) dini hari tadi.

Kasus makar yang ditangani kepolisian tak hanya menyentuh Eggi dan Prabowo. Diketahui, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko.

Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Pencabutan gigi dan khatinan massal gratis oleh Tim Relawan Datuk Sapat

Pelatih Juventus: Penentuan Scudetto Dimulai Sekarang

Menilik Komitmen Riau Hijau dan Posisi Masyarakat Adat

Pangdivif-2/Kostrad Tinjau Pembangunan di Menarmed 1/PY/2-Kostrad

Gugatan Ditolak MK, BPN Prabowo-Sandi Setuju Rekonsiliasi

Tahun 2018, Bengkalis Satu-satunya Kabupaten/Kota di Riau Bebas Tunda Bayar

Rumah Seni Inhil Semarak 74 dalam Lomba Fashion Show

Sinergi Pers dan Advokat, PW-IWO Provinsi Riau Gandeng PBH Peradi Pekanbaru Wujudkan Akses Keadilan

Pendaftaran Riau Bhayangkara Run 2025 Resmi Dibuka, Bakal Dihadiri Kapolri 13 Juli

Dalprog Mabesad Terjun di Makorem 083/Baladhika Jaya

Wakil Bupati Inhil Ikuti Pengajian Dan Silaturrahmi Ulama Nusantara

Kapolsek Bersama Personilnya Rutin Beri Bantuan Kepada Lansia dan Masyarakat Kurang Mampu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 207 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 226 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media