• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Saya Terima Amplop Dari Pak Jonan Melalui Stafnya

Indragirione

Ahad, 07 Juli 2019 17:17:00 WIB
Cetak

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih
indragirione.com, - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku menerima uang senilai Sin$10 ribu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Uang itu diterimanya dalam amplop yang diberikan melalui staf Jonan bernama Hadi Mustofa Juraid.

Hal itu diungkapkan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1). Eni hari ini menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari stafnya Pak Jonan, amplopnya masih utuh sebenarnya sebesar Sin$10 ribu," ucap Eni.


Eni mengungkapkan penerimaan uang dari Jonan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal uang sebanyak Sin$10 ribu. KPK menanyakan soal ini karena ada bukti soal pengembalian uang Sin$10 ribu oleh Eni.

Ia hanya mengatakan uang sebanyak itu diterimanya seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI. Uang itu diserahkan melalui Hadi.



Eni mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk perihal apa. Uang tersebut juga tak disebut terkait dengan kasus yang tengah menjerat Eni.

"Saya tidak tahu," kata Eni saat ditanya jaksa.

Jaksa kemudian bertanya nama staf Jonan yang memberinya amplop berisi uang tersebut. Dengan tegas, Eni menjawab "Pak Hadi".

"Saya lagi rapat, kebetulan saya pimpin rapat, rapat di DPR. Begitu selesai, terus stafnya Pak Jonan (memberikan amplop), 'ini dari Pak Jonan, ini buat kegiatan dapil'. Begitu, saya terima aja, saya simpan," ujar Politikus Golkar ini.

Eni mengaku tidak pernah sama sekali meminta uang kepada Jonan.

"Ya saya enggak tahu, tapi saya terima uang itu karena begitu banyak reward," ujar Eni kepada Jaksa.

Lebih lanjut, Eni menyatakan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Uang dikembalikan tidak dengan amplopnya, melainkan ditransfer.

"Waktu itu penyidik KPK sampaikan sudah ditransfer saja. Saya minta rekening dolar, dikasih rekening dolar untuk kemudian ditransfer. Sebenarnya saya ingin biar lebih otentik, amplop itu masih utuh saya sampaikan dengan amplop-amplopnya," papar Eni.

Diketahui, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut.

Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Eni meminta Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.

Mekeng disebut sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan. Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.

Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.



Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Selasa (22/1) pukul 19.03 WIB dari sebelumnya berjudul "Kasus PLTU Riau, Eni Akui Terima Sin$10 Ribu dari Jonan".




Berita Lainnya

  • +

Audiensi HUT Ke-4, JMSI Riau Gandeng UIR Berkolaborasi Ciptakan Pers yang Berimbang dan Aktual

Sendirian laksanakan Kukerta di Desa Pekan Kamis, Vina Mahasiswi UNRI Tetap Semangat Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pengurus DPC Granat Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2019- 2024 Resmi Dilantik

Kabupaten Inhil Perdana Peringati Hari Disabilitas Internasional

Gandeng Halal Hub, Gubri Syamsuar Dorong Produk UMKM Halal Riau Mendunia

Suhardiman Amby Tegaskan Camat dan Kades Terkait Penanganan Covid 19, Sesuai Intruksi Presiden RI Joko widodo

Pembangunan Insfrastruktur Umum, Mampu Menghapus Keluhan Masyarakat di Daerah Terisolir

Disungai Batang Tuaka Anita Ditemukan Tidak Bernyawa

Imigrasi Bengkalis Jemput Bola, Sosialisasikan Layanan Keimigrasian ke Perangkat Desa

Semoga Kedepan Kehadiran Rumah Sakit 3M Plus Dapat Memberikan Pelayanan Terbaik

Bayi 2 Bulan Muntah Darah dan Infeksi Paru Akibat Menghirup Asap Rokok

Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka Aktif Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karlahut







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media