Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 911 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1694 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5200 Kali
Cegah Kalhutla Babinsa Lahang Hulu Bersama Mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Gelar Sosialisasi Bahaya Kalhutla
Indragirione.com, - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Babinsa Lahang Hulu bersama mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Tembilahan sambangi masyarakat melaksanakan sosialisasi dan Patroli Karhutla guna mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Babinsa Lahang Hulu Serka Tota Simbolon mengadakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan api di sembarangan tempat karena di area lahan gambut lebih cepat api menjalar ke lahan-lahan lainnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya, jelas.
Tambahnya," himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,"Jelasnya.
Babinsa Lahang Hulu bersama mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Tembilahan sambangi masyarakat melaksanakan sosialisasi dan Patroli Karhutla guna mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Babinsa Lahang Hulu Serka Tota Simbolon mengadakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan api di sembarangan tempat karena di area lahan gambut lebih cepat api menjalar ke lahan-lahan lainnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya, jelas.
Tambahnya," himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,"Jelasnya.
Tulis Komentar