Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali
Cegah Kalhutla Babinsa Lahang Hulu Bersama Mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Gelar Sosialisasi Bahaya Kalhutla
Indragirione.com, - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Babinsa Lahang Hulu bersama mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Tembilahan sambangi masyarakat melaksanakan sosialisasi dan Patroli Karhutla guna mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Babinsa Lahang Hulu Serka Tota Simbolon mengadakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan api di sembarangan tempat karena di area lahan gambut lebih cepat api menjalar ke lahan-lahan lainnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya, jelas.
Tambahnya," himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,"Jelasnya.
Babinsa Lahang Hulu bersama mahasiswa Kukerta Stai Auliaurrasyiddin Tembilahan sambangi masyarakat melaksanakan sosialisasi dan Patroli Karhutla guna mengantisipasi terjadinya Karhutla.
Babinsa Lahang Hulu Serka Tota Simbolon mengadakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan api di sembarangan tempat karena di area lahan gambut lebih cepat api menjalar ke lahan-lahan lainnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya, jelas.
Tambahnya," himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,"Jelasnya.






Tulis Komentar