• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 273 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sidang Tilang Cara Baru, Pelanggar Tidak Perlu Hadir Dipersidangan

Indragirione

Senin, 08 Juli 2019 04:42:00 WIB
Cetak

Henny Anggraini, SH
Indragirione.com - Sesuai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas sehingga Pelanggar/ masyarakat tidak perlu antri berdesakan mengikuti sidang tilang.

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan Henny Anggraini, SH mengatakan, "Sesuai aturan tersebut, Pelanggar cukup dengan melihat daftar besaran denda yang terpasang pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, papan pengumuman Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui laman www.pn-tembilahan.go.id, selanjutnya Pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Ada 3 tahap mudah yang harus dilakukan oleh Pelanggar tilang, pertama Lihat, pada hari sidang yang telah ditentukan, pelanggar dapat melihat besaran denda pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II."

Katanya,"Kedua Bayar",Setelah melihat besaran denda yang harus dibayar, pelanggar cukup melakukan pembayaran melalui kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui Bank yang telah ditentukan biasanya Bank BRI.

"Ketiga Ambil, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan."

Tambahnya," Tujuan dilakukan sistem Sidang Tilang Baru ini adalah untuk menghindari calo dalam urusan sidang, yang mana sidang tilang cara baru ini sudah berlaku pada Januari 2017 lalu."tutupnya(***)




Berita Lainnya

  • +

Tim Prabowo Sebut Penggelembungan Suara Pilpres, MK Anggap Asumsi Belaka

Tekan Peledakan Jumlah Penduduk, Satgas TMMD Kodim Trenggalek Sosialisasikan Manfaat Program KB

Sebanyak 7 Orang Pasien Positif Corona di Riau

Rakor Pelaksana Desa Se - Inhu Digelar

Inovasi Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolda Irjen Iqbal Resmikan 8 Aplikasi Digital Polda Riau

Dandim 0314/ Inhil Peduli,Berikan Bantuan Kepada 12 Korban Karlahut

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Polres Inhil Kembali Melakukan Penangkapan Diduga Pembakar Lahan di Kecamatan Tembilahan

Satgas TMMD bersama Masyarakat Serakkan Sirtu yang di Angkut Oleh Mobil DamTruk

Dituduh Selingkuh, Kades Kepenuhan Barat Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Pacu Jalur Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Tiga Puskesmas di Inhil Terakreditasi Utama







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 484 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 209 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media