• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 143 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 120 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 132 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sidang Tilang Cara Baru, Pelanggar Tidak Perlu Hadir Dipersidangan

Indragirione

Senin, 08 Juli 2019 04:42:00 WIB
Cetak

Henny Anggraini, SH
Indragirione.com - Sesuai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas sehingga Pelanggar/ masyarakat tidak perlu antri berdesakan mengikuti sidang tilang.

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan Henny Anggraini, SH mengatakan, "Sesuai aturan tersebut, Pelanggar cukup dengan melihat daftar besaran denda yang terpasang pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, papan pengumuman Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui laman www.pn-tembilahan.go.id, selanjutnya Pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Ada 3 tahap mudah yang harus dilakukan oleh Pelanggar tilang, pertama Lihat, pada hari sidang yang telah ditentukan, pelanggar dapat melihat besaran denda pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II."

Katanya,"Kedua Bayar",Setelah melihat besaran denda yang harus dibayar, pelanggar cukup melakukan pembayaran melalui kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui Bank yang telah ditentukan biasanya Bank BRI.

"Ketiga Ambil, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan."

Tambahnya," Tujuan dilakukan sistem Sidang Tilang Baru ini adalah untuk menghindari calo dalam urusan sidang, yang mana sidang tilang cara baru ini sudah berlaku pada Januari 2017 lalu."tutupnya(***)




Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil Ziarahi Makam Syech Mohammad Arsyad Albanjari Dan Datuk Landak

Polri Tangkap Dua Pelaku Penyebar Rekaman Hoax Kotak Suara

Tingkatkan SDM Riau, Gubernur Syamsuar dan Rektor UNP Teken Nota Kesepakatan

Akhirnya IKA Sistem Informasi UIN Suska Riau Terbentuk

Kapolres Bengkalis Hadiri Penyerahan Penghargaan WTP ke Pemda se-Riau

Doa Memancing Ikan Dalam Al-Quran Yang Sangat Mustajab

Syamsuar Ternyata Pernah Hidup di Sawahlunto, Mahyeldi Sekolah di Dumai

Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Bersama PHR Terkait Pengamanan Obvitnas di WK Blok Rokan

Densus 88 Amankan Ibu Rumah Tangga, Diduga Terkait Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Mayat Yang Ditemukan Tergantung di Kecamatan Kateman, Sugeni Namanya

Tebar Kebencian, Tumpulkan Pikiran

Kedatangan Kapolrestabes Surabaya di Makorem, Kejutkan Prajurit TNI







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 271 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 255 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 401 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media