• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 145 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 122 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 135 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sidang Tilang Cara Baru, Pelanggar Tidak Perlu Hadir Dipersidangan

Indragirione

Senin, 08 Juli 2019 04:42:00 WIB
Cetak

Henny Anggraini, SH
Indragirione.com - Sesuai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas sehingga Pelanggar/ masyarakat tidak perlu antri berdesakan mengikuti sidang tilang.

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan Henny Anggraini, SH mengatakan, "Sesuai aturan tersebut, Pelanggar cukup dengan melihat daftar besaran denda yang terpasang pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, papan pengumuman Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui laman www.pn-tembilahan.go.id, selanjutnya Pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Ada 3 tahap mudah yang harus dilakukan oleh Pelanggar tilang, pertama Lihat, pada hari sidang yang telah ditentukan, pelanggar dapat melihat besaran denda pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II."

Katanya,"Kedua Bayar",Setelah melihat besaran denda yang harus dibayar, pelanggar cukup melakukan pembayaran melalui kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan atau melalui Bank yang telah ditentukan biasanya Bank BRI.

"Ketiga Ambil, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan."

Tambahnya," Tujuan dilakukan sistem Sidang Tilang Baru ini adalah untuk menghindari calo dalam urusan sidang, yang mana sidang tilang cara baru ini sudah berlaku pada Januari 2017 lalu."tutupnya(***)




Berita Lainnya

  • +

Pj Sekdako Pekanbaru Sebut PAUD adalah Pondasi Bagi Perkembangan Karakter dan Intelektual Anak

Pemko Pekanbaru Mulai Rangkaian HUT ke-239 dengan Jalan Sehat Bersama Warga

Memasuki Libur Sekolah, Ini Pesan Babinsa 12/Batang Tuaka Serda Januar

TMMD, Meriahnya Malam Hadrah Diujung Harapan

Bupati Akan Terus Laksanakan Koordinasi dan Evaluasi Tiap Tahun Terkait Program DMIJ Plus Terintegrasi

Sukseskan Pemilu, Pj Sekda Kampar Tinjau TPS yang Terdampak Banjir

Sekda Inhu Pimpin Rapat Persiapan Upacara Hari Guru, HUT PGRI dan HUT Korpri Berjalan Lancar

Pj Sekda Kampar Serahkan SK Kenaikan Pangkat 396 ASN

Kronologis Pembunuhan Junjung Siregar, Pelaku Suka Sesama jenis Karena Pernah Disodomi Saat di Penjara 15 tahun

Satgas TMMD Kodim 0819/Pasuruan Sulap Jembatan Bambu Menjadi Jembatan Beron

Puskesmas Sungai Piring Adakan Arisan Jamban

Jelang Pengumuman Kabinet, Mahfud MD Sambangi Istana Pakai Kemeja Putih







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 277 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 256 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 404 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media