Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Tak Ada Kegiatan, 100 Lebih Koperasi di Inhil Dibekukan Selama Tahun 2019
Indragirione.com,- Meskipun mengembangkan nilai-nilai sosial dan kegotongroyongan, koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki kegiatan usaha yang berorientasi bisnis untuk menyejahterakan anggotanya.
Atas dasar ini, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa membekukan setidaknya lebih dari 100 unit koperasi karena hampir sepanjang 2019 tidak aktif menjalankan kegiatan.
Kasi Perizinan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Inhil, Guntur mengatakan, jumlah lebih dari koperasi yang dibekukan itu terjadi sepanjang 2019.
"Awalnya jumlah koperasi yang ada di Pasaman sebanyak 500 lebih unit, namun 100 lebih unit tidak aktif lagi sehingga harus dibekukan," katanya melalui Indragirione.com, Selasa (7/1/2020).
Koperasi yang dibekukan karena bermasalah seperti unit usaha yang tidak jelas dan tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dari selebihnya koperasi itu masih ada yang terancam dibubarkan apabila belum melaksanakan RAT tepat waktu yaitu antara bulan Januari-Maret. Sebelum melakukan RAT koperasi tersebut diwajibkan melakukan tutup buku.
"Pelaksanaan RAT merupakan syarat untuk menandakan koperasi itu aktif atau tidak. Saya berharap pada Januari 2020 jumlah koperasi yang menggelar RAT akan semakin banyak," tambahnya.
Pihaknya akan memprioritaskan pembinaan koperasi yang berkualitas dengan kategori sehat dan jumlah anggotanya terus bertambah.
Tulis Komentar