• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Ketua IWO Inhil Rencana Akan Surati Kemenkumham Terakit Sikap Pegawai Lapas Kepada Wartawan

Redaksi

Jumat, 14 Februari 2020 15:46:53 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muridi Susandi menyayangkan sikap arogan oknum petugas Lapas Kelas II Tembilahan terhadap dua orang wartawan Inhil yang hendak meliput berita.


Dikatakan Sandi panggilan akrabnya. Upaya menghalang -halangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.


Aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis sudah tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.


“Saya berharap kepada Kepala Lapas kelas II Tembilahan agar dapat memanggil dua orang oknum anggotanya untuk memberikan sanksi,”kata Sandi.


Terkait dugaan kasus terhadap wartawan ini. Muridi Susandi rencana akan menyurati  Kemenkumham untuk pengaduan. 


“Biar kedepannya  tidak terjadi lagi hal seperti ini dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain,”pungkas Sandi.


Terkait hal itu, menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai kebenaran penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas. Jumat (14/2/2020).


"Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan," ucap Syaiful.


Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.

 
"Kami hanya menjalankan tugas bang," kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.
 
Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.

 
"Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan," sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.

 
Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosional nya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.

 
"Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa," kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.
 

Dari pristiwa itu, hingga berita ini diterbitkan. Awak media mencoba menghubungi Kalapas Kelas IIA Tembilahan melalui sambungan seluler, namun belum ada jawaban.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Sidak Bersama Disperindag, Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum yang Lakukan Penimbunan

Polres dan Kodim 0314/Inhil Lakukan Pengamanan Malam Tahun Baru 2021

Kantor Hukum Jumiardi & Partenr Resmi Dibuka

BKD Inhil: Secepatnya Jabatan Sekdakab Inhil yang Kosong Akan Diisi

Camat Tembilahan Hulu Klarifikasi Foto 'Acara' yang Viral di Medsos Ditengah Pandemi Covid-19

9 Guru di Inhil dapat Penghargaan Penulis Kreatif 2021

Tanggal Cuti Bersama Bagi ASN, Pemda Inhil: Jangan Tambah Hari Libur

Colling System, Polres Inhil Safari Subuh Berjamaah di Mesjid Jami Raudhatul Muslimin

PT.Pulau Sambu Kuala Enok Serahkan Bantuan Korban Longsor di Tanah Merah

364 PNS di Inhil Diambil Sumpahnya oleh Bupati

Bawaslu Inhil Catat 494 Orang Mendaftar Calon Panwascam

Gelar Cooling System, Polres Inhil Laksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media