• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Mitra Polri

Pelaku Pemerasan yang Viral di Pekanbaru Berhasil Ditangkap Polda Riau

Redaksi

Senin, 27 April 2020 23:02:27 WIB
Cetak


Indragirione.com,- Di saat pemerintah Kota Pekanbaru fokus dalam penanganan penyebaran Covid 19 dan pemberlakuan PSBB. Di hebohkan viralnya aksi premanisme yang dilakukan sekolompok orang yg mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru yang sedang melakukan proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 Juta, bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tdk diberikan upah sesuai permintaan utk menakuti2 pengurus gudang.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (25/4/2020) dan seketika video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos), hingga Minggu Siang  (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA.

“Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di Pergudangan tsb. Cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” sambungnya.

“Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tsb langsung  menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang ya g diduga pelaku premanisme dalam video tsb” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020).

Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yg viral di Medsos yang terjadi di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru. Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36)

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.

Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang Karena tdk penuhi permintaan upah 1 jt dan ancaman akan bakar truk.

Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan Peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang utk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10 bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000 dan tdk boleh di tawar,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka ES  adalah orang yang mengancam akan membakar truk utk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH Uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan  Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Polsek Mandah Laksanakan Himbauan Protokol Kesehatan dan Bagikan Masker

Strong Point Sebagai Wujud Nyata Polres Inhil Beri Pelayanan kepada Masyarakat

31 Personel Polres Inhil Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas

Polres Inhil Giat Jum'at Berkah Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Terdampak Covid

Kunjungi Polsek KSKP, Kapolres Inhil Pinta Rangkul Seluruh Lapisan Masyarakat

HUT Korpri ke - 49, ASN Polres Inhil Gelar Donor Darah

100 Paket Sembako dari Polres Inhil Meluncur ke Warga yang Melaksanakan Isoman

Kapolres Inhil Press Rilis Akhir Tahun Hadirkan Para Tahanan

Kapolda Riau Kunjungan Kerja ke Inhil Gunakan Moge

Polres Inhil Pantau Arus Mudik Jalur Sungai

Tekan Fatalitas di Jalan Raya, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Program Bung Selamat Selama Satu Bulan Penuh

Masyarakat Seberang Tembilahan Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 244 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 208 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media