• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kantor Kemenag Inhil Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H

Redaksi

Ahad, 10 Mei 2020 15:02:51 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Kemenag Inhil) mengeluarkan surat edaran ketentuan zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.

Surat edaran tersebut berdasarkan SE Menteri Agama No. SE 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19 dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tertanggal 28 April 2020 tentang harga Zakat Fitrah tahun 1441 H.

"Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam , yaitu 1 sha' (gantang) atau lebih kurang 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi," bunyi dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Kakan Kemenag Inhil, H Harun.

Adapun apabila diukur dengan uang maka nilai Zakat Fitrah perjiwa berdasarkan dari surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian tentang Qimat Zakat Fitrah 1441 H sebagai panduan pengeluaran Zakat Fitrah diwilayah Inhil, sebagai berikut;

- Beras Kurik Susu Solok Sumbar, harga perkilo Rp.14.000, (2,5 kilogram sama dengan Rp. 35.000,-)

- Beras Anak Daro Solok Sumbar, harga perkilo Rp.13.500 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 33.750,-)

- Beras Sili Solok, harga perkilo Rp.12.500 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 31.250,-)

- Beras Belida, Kayu Manis, Cucak Rowo, Kutilang Palembang dan Beras Karya asal lokal Sialang, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 30.000,-)

- Beras Bom Palembang, harga perkilo Rp. 11.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 27.500,-)

-Beras Bulog asal lokal Sialang, harga perkilo Rp. 10.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 25.000,-)

"Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla," tulisnya

Dalam surat edaran tersebut juga diberlakukan peraturan pandemi Covid-19 dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah.

"Pengumpulan dan pendistribusian Zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik dan dihindarkan penggunaan kupon dan pengumpulan massa. Pendistribusian secara langsung ke mustahik dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker dan sarung tangan serta jaga jarak," pesan dalam surat tersebut.

Hasil dari pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah paling lambat dilaporkan pada tanggal 25 Syawal 1441 H.




Berita Lainnya

  • +

Wujudkan Swasembada Pangan, Pj Sekda Ikuti Panen Raya dan Tanam Padi Serentak di Bayas Jaya

Sosialisasi Desk yang Ditaja BPOM Dibuka Bupati Inhil

Kadin Inhil Apresiasi BPOM dan Dinkes Beri Pendampingan pada Industri Kecil

Undang Insan Pers, LBH hingga GRANAT, Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

3 dari 11 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID, Pastikan Hak Anak Selama Jalani Hukuman

Masyarakat Inhil Patut Bangga Miliki Perpustakan 6 Lantai

IAI Inhil Serahkan Perlengkapan Kesehatan ke RSUD Tembilahan

Lapas Kelas IIA Tembilahan Lakukan Pemasaran Masif Kerajinan Karya Napi

IPKR Inhil Tegas Tolak Wacana Larangan Ekspor Kelapa

Puncak HPN 2022, PWI Inhil Turut Dorong Penerapan Budaya K3 di Sektor Informal

Kasus Baznas Inhil, Ormas Petir Segera Lapor Polres!

Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Beresiko Stunting







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 238 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media