• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 191 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Bagi Pasangan Catin di Inhil Sudah Dapat Ajukan Permohonan di KUA

Redaksi

Kamis, 04 Juni 2020 18:38:56 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bagi pasangan calon pengantin yang ada di Indragiri Hilir kini sudah dapat mengajukan untuk permohonan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Menikah bisa dilakukan di kantor KUA ataupun di dirumah Catin. Tentu saja dengan persyaratan tertentu. 

"Proses pernikahan sesuai dengan instruksi dari kementerian agama itu bisa dilaksanakan, baik nikah dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor atau di luar balai nikah akan tetapi seluruh pelaksanaan penenikahan  itu harus mengacu ketentuan pada protokol kesehatan," kata Kepala Kemenag Kabupaten Inhil, H. Harun melalui
Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil, H. Hairuddin, S. Ag, M. Pd. 

Dijelaskan Hairuddin Ketika Catin  (calon pengantin) ingin mendaftarkan nikah akan dilayani, lalu berproses untuk pelaksanaan kehendak nikah sebagaimana pelayanan bisa dengan catatan seluruh pelayanan itu mengacu pada protokol kesehatan.

"Kalau di kantor tentu membatasi, seluruh komponen yang akan melaksanakan akad nikah baik Catin, wali walaupun yang hadir kantor itu memakai standar protokol kesehatan," ungkapnya. 

Demikian pula paparnya ketika Catin melakukan diluar kantor atau di luar balai nikah atau dirumah tetap akan dlayani. Tetapi acuannya tetap sesuai protokol kesehatan, membuat pernyataan atau tertulis mau mematuhi syarat-syarat protokol kesehatan dengan materi 6000.

"Sehingga kita mempunyai komitmen dan ternyata kalau dilapangan tidak mengikuti  peraturan dibuat maka KUA berhak untuk membatalkan akad nikah atau tidak melayani pernikahan  di luar kantor tersebut," urainya. 

Hairuddin menyarankan jika pernikahan dilakukan diluar kantor KUA atau balai nikah  disarankan kepada KUA untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas kecamatan supaya nanti gugus tugas kecamatan menimal bisa memantau atau melihat sehingga melaksanakan akad nikah di ketahui oleh gugus tugas.




Berita Lainnya

  • +

Sinergitas TNI Polri Diperkuat Ditengah Pemilu 2024 di Kabupaten Inhil

APBD 2026 Disahkan, Bupati Inhil Herman Ucapkan Terimakasih Kepada pimpinan dan Anggota DPRD

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Berganti

Ketua DPRD Inhil bersama Forkopimda Upacara Hari Bela Negara ke 78

Pj. Bupati Inhil Pembukaan MTQ Ke II di Kecamatan Concong

Inovasi Wisata Danau Pulai Indah Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Menjelang Padatnya Arus Mudik, 13 Masyarakat Inhil Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dinas PTPHP Mou Kegiatan OPLA bersama Kodim 0314/Inhil

Ketua DPRD Inhil Saksikan Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke 54 di Enok

Tebar Keberkahan, JMSI Inhil Bagi-bagi Takjil di Bulan Ramadhan

Berikut Perubahan Jam Kerja Disdukpencapil Inhil

Lagi - Lagi Kapolres Indragiri Hilir Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 235 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 201 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 383 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 622 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media