• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 39 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 123 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 114 Kali
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
Dibaca : 121 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Ini Syarat Penumpang Transportasi Laut yang Ingin Masuki Wilayah Inhil

Redaksi

Jumat, 12 Juni 2020 13:08:21 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bupati Inhil sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2020, berkomitmen terus melaksanakan pengawasan dalam rangka mempersiapkan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal).

Salah satu komitmen yang ditunjukkan oleh Bupati Inhil HM Wardan adalah terkait penumpang pada transportasi perairan yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Inhil.

Berikut syarat-syarat bagi penumpang transportasi laut yang ingin memasuki wilayah Inhil menurut surat edaran yang ditanda tangani Bupati Inhil nomor: 550/DISHUB/SET/2020/570.38

- Setiap kegiatan perjalanan orang wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

- Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan Uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

- Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test dari dokter rumah sakit.

- Operator atau Nakhoda dilarang mengangkut penumpang yang tidak memiliki surat keterangan hasil negatif virus Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test dari dokter rumah sakit.

- Bagi penumpang yang tidak memiliki PCR Test atau Rapid Test dilakukan pengujian PCR Test atau Rapid Test dengan biaya ditanggung oleh penumpang.

- Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatas berdasarkan kepada, surat edaran Gugus Tugas Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.




Berita Lainnya

  • +

Ini Plt Kadinkes Inhil Pasca Ditinggal H. Afrizal

Gubernur Riau Hadiri Istighosah Gema Muharram di Tembilahan

Kepala Diskop Inhil Minta Pemilik UMKM Urus Izin Usaha dan Sertifikasi Halal

Satpol PP Inhil Tertibkan PKL yang Berjualan di Jembatan

TPID Inhil Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Ramah Tamah Bersama Pj Gubernur Riau

Kadin Inhil dan Bulog Tembilahan akan jalin kerjasama

Secara Online, Bupati Inhil Ikuti FGD Rayakan Coconut Day 2020

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek GAS Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Disebut Tidak Maksimal Tangani Covid 19, Ini Kata Kepala Puskesmas Kotabaru

Sebanyak 60 Orang di Inhil 'Berebut' Kursi JTP Eselon

Kesehatan Cemerlang: Prioritas Kedua Program Ferry-Dani untuk Indragiri Hilir







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Jaga Keberlanjutan Pemerintahan Desa, Camat Rengat Barat Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi dan Edukasi Peternak Kambing di Desa Rawa Asri
03 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Peternak Kambing di Teluk Sungkai
03 Juni 2026
Target Ketahanan Pangan Nasional, Polres Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani
03 Juni 2026
Polsek Sungai Batang Gelar Panen Jagung Kuartal II, Dukung Program Asta Cita Presiden RI Demi Swasembada Pangan
03 Juni 2026
Babinsa Koramil Tembelang Dampingi Pendistribusian Bantuan Pangan dari Bulog
03 Juni 2026
Sertu Shofi Gencar Lakukan Komsos di Desa Banjardowo
03 Juni 2026
Serda Doni Saiful Dampingi Posyandu Lansia dan Balita di Desa Selorejo
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 262 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 340 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 250 Kali
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
Dibaca : 203 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 215 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media