• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Ini Syarat Penumpang Transportasi Laut yang Ingin Masuki Wilayah Inhil

Redaksi

Jumat, 12 Juni 2020 13:08:21 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bupati Inhil sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2020, berkomitmen terus melaksanakan pengawasan dalam rangka mempersiapkan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal).

Salah satu komitmen yang ditunjukkan oleh Bupati Inhil HM Wardan adalah terkait penumpang pada transportasi perairan yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Inhil.

Berikut syarat-syarat bagi penumpang transportasi laut yang ingin memasuki wilayah Inhil menurut surat edaran yang ditanda tangani Bupati Inhil nomor: 550/DISHUB/SET/2020/570.38

- Setiap kegiatan perjalanan orang wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

- Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan Uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

- Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test dari dokter rumah sakit.

- Operator atau Nakhoda dilarang mengangkut penumpang yang tidak memiliki surat keterangan hasil negatif virus Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test dari dokter rumah sakit.

- Bagi penumpang yang tidak memiliki PCR Test atau Rapid Test dilakukan pengujian PCR Test atau Rapid Test dengan biaya ditanggung oleh penumpang.

- Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatas berdasarkan kepada, surat edaran Gugus Tugas Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.




Berita Lainnya

  • +

Pemkab Inhil Gelar Pencanangan Osteoporosis

KPAID Inhil : Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak Terhadap Pendidikan

Kalapas Tembilahan : Puasa Tidak Menjadi Alasan Bagi Kita Untuk Tidak Bekerja Secara Maksimal

Pemda Tak Miliki Data, Tenaga Honorer Inhil Terancam Mengaggur, DPRD Angkat Tangan

Dekranasda Inhil Promosikan Kerajinan Lokal ke Hotel-Hotel di Tembilahan

Maksimalkan Sosialisasi Visi Misi Ferry-Dani, REPMI Luncurkan Portal Fermadaniinhil.com

Pemkab Inhil dan TPID Meeting Stabilisasi Harga Bahan Pokok

Pengurus APKL Inhil Periode 2020-2023 Resmi Dilantik

Danlanal Dumai Kunjungi Inhil, Kroscek PosAL Tanjung Datuk

Tindaklanjuti Kaburnya Napi dan Pemberitaan Miring, Kalapas Tembilahan Gembleng Pegawai dan Sidak Kamar Hunian WBP

120 Orang Lulus Tes Tertulis Calon Panwascam di Inhil, Berikut Namanya

105 Angkutan di Inhil Terjaring Razia Dishub Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 206 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 249 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 211 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 394 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media