• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Keberadaan Pasar Kaget Masih Dalam Kajian

Wahyu Abdillah

Jumat, 19 Juni 2020 17:16:57 WIB
Cetak
Salah satu pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru

Indragirione.com, Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru bersama tenaga ahli dari Universitas Islam Riau (UIR) kaji keberadaan pasar kaget. Kajian dilakukan untuk mencari solusi agar masyarakat, khususnya pedagang pasar kaget dapat berjualan.

“Secara persyaratan izin itu ada dalam perda, cuman kalau sesuai dengan perda, pasar kaget itu umumnya tidak bisa. Di Perda itu harus ada IMB dan surat tanahnya. Mereka kan tidak bisa. Cuma kami kemaren lagi buat kajian,” terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang Pasar, Suhardi, Jumat (19/6/2020).

“Artinya keberadaan pasar kaget ini kan ilegal, tapi sama masyarakat diterima kehadirannya. Ini yang kita mau coba cari solusi dan mencoba mengakomodir itu. Makanya kemaren kita pakai tenaga ahli dari UIR untuk mengkaji itu. Sebenarnya masih bisa dia keberadaannya dilegalkan, selagi tidak bertentangan (dengan perda),” papar Suhardi lagi.

Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko dan Swalayan, keberadaan pasar kaget ilegal. Namun demikian, dikatakan Suhardi, pihaknya berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap bisa berusaha, dan menyarankan pengelola mengajukan permohonan.

“Artinya, sesuai perda dia tidak bisa, cuman kita ingin mengakomodir itu. Kalau dia (pengelola) mau, coba saja buat permohonannya, nanti kita survei, mana tau dia punya tanah sendiri,” ujar Suhardi.

Ditambahkan Suhardi, ketentuan pendirian pasar hingga mendapatkan izin diantaranya, mesti miliki bangunan yang layak digunakan, lokasi bersih dan area parkir kendaraan tidak mengganggu lingkungan atau jalan, serta ada persetujuan dari masyarakat setempat. (*)




Berita Lainnya

  • +

Guna Meningkatan Keamanan dan Pendekatan dengan Masyarakat, Polda Riau Launching Polisi RW Serentak Seluruh Jajaran

Grace Natalie: Penonton Kecewa, Prabowo Ibarat Ujian Tak Belajar

AN Ditangkap di Jambi Setelah Menikam Korbannya di Kecamatan Tembilahan Hulu

Sebanyak 25 Desa di Riau Dapat Bantuan Wifi Gratis

Kakak Nikahi Adik, MUI Bilang Haram, Beresiko Anak Cacat

Istirahat Dimanfaatkan Anggota Satgas TMMD 106 Bercengkrama Dengan Rakyat

Paud BINARI Dan MDTA Fashahatul Qura' Gelar Wisuda

Ustad Darmawi Jamili Mengajak Masyarakat Kecamatan Batang Tuaka Tolak Aksi People Power

Doakan Muktamar NU ke-34 Sukses, Ansor Riau Gelar Istighosah Kubro

Tiga Program UPT Puskesmas Tembilahan Hulu Berjalan di Ponpes Al-Baaqiyatussa'adiyyah

Polres Kuansing Adakan Isra' Mi'raj di Mushollah Parama Satwika Mapolres Kuansing

Diintai Sehari, Satpol PP Kota Serang Gerebek Gudang Penyimpanan Miras







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media