• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kapolsek Kemuning Akan Tindak Tegas Pelaku Pemasang Perangkap di Hutan Lindung

Indragirione

Ahad, 12 Juli 2020 21:52:27 WIB
Cetak
Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi SH

Indragirione.com, - Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi SH, merasa geram dengan oknum yang dengan sengaja memasang perangkap di kawasan Hutan lindung Bukit 30, menurutnya walaupun dengan berdalih menangkap babi memasang perangkap dikawasan Hutan lindung sangat tidak di benarkan karena bisa menggangu dan mencederai satwa liar yang dilindungi yang ada di kawasan Hutan lindung Bukit 30 ini.

" Saya akan tindak tegas mereka oknum masyarakat yang telah dengan sengaja memasang perangkap di kawasan hutan lindung bukit 30 khusisnya yang terletak di wilayah kecamatan kemuning, bagi mereka yang dengan sengaja menangkap dan melukai atau memperdagangkan dengan cara memasang perangkap di kawasan hutan lindung akan di kenakan pasal 1 ayat 5 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang di perjelas lagi di pasal 21 ayat 2 UU no 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah, tegas kapolsek kemuning.


Lebih lanjut dikatakan Kapolsek " Saya tidak akan tolerir lagi tindakan memasang jerat apalagi di kawasan hutan lindung, untuk itu kerjasama dengan polisi kehutanan dan seluruh masyarakat akan kami jalin guna mencari dan menemukan pelaku pemasangan perangkap di hutan lindung yang selama ini telah meresahkan sekali.

Pengawasan extra juga akan kami lakukan terutama dengan melibatkan mitra kepolisian yang telah di bentuk di masyarakat seperti Senkom ( sentra komunikasi ) Mitra Polisi Republik Indonesia dan yang lainya, diharapkan dengan kita bangunnya komunikasi yang baik akan bisa menggagalkan setiap upaya upaya pelangaran hukum di kecamatan kemuning bisa di minimalisir khususnya upaya penangkapan Hewan liar yang di lindungi di Hutan lindung bukit 30,pungkasnya.



 Editor : Iwan Saputra

Berita Lainnya

  • +

Pembekalan Jabatan Fungsional Satpol PP Inhil Dibuka

Kemenag Inhil Serahkan Bantuan Proper di Kampung Binaan Sungai Beringin

Polres Indragiri Hilir Gelar Bimbingan Teknis dan Edukasi Gizi di SDN 023 Tembilahan Kota

Tunda Bayar Akan Berlangsung Lama, Dana Yang Tersedia Dialihkan Untuk Tangani Virus Corona

Ini Aturan Dishub Korwil IV Kuala Enok dan Enok bagi Agen Pelayaran dan Angkutan Darat

Update Inhil, 782 Pasien Positif Covid-19, 624 Orang Sembuh dan 35 Meninggal

Dinas Perkebunan Provinsi Melakukan Penyaluran Insetisida Pada Tanaman Kelapa

Dua Atlet ISSI Inhil Raih Juara II pada Kejurda Pemprov Riau

Dinkes Inhil: Lansia, Komorbid dan Ibu Menyusui Juga Akan di Vaksin

Jaga Netralitas Pendamping DMIJ, Pj Bupati Inhil Akan Panggil Kadis PMD

HUT ke 74, Polairud Anjangsana Purnawirawan Polri dan Warakawuri

4 Perusahaan Ini Komit Berikan Hak Masyarakat Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 246 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 209 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 392 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media