“Sesuai petunjuk gugus tugas covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir, sudah dibenarkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah dan acara selamatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal undangan setiap sesinya tidak lebih dari 30 orang,"Jelasnya.
Tulis Komentar