• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 196 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Lifestyle

Apa Hukumnya Orang yang Memiliki Banyak Akun Palsu di Sosial Media Digunakan Untuk Manipulasi

Indragirione

Sabtu, 15 Agustus 2020 11:28:12 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Penggunaan sosial media sudah menjadi kewajiban bagi semua orang yang menggunakan teknologi. Kebanyakan sosial media yang ada saat ini digunakan untuk mencari teman, jodoh, berjualan bahkan berpolitik pun menggunakan sosial media. Alsannya karena menggunakan sosial media sangat efektif untuk hal-hal tersebut.

Tetapi tidak sedikit orang yang menggunakan sosial media untuk melakukan kejahatan. Mereka menggunakan banyak akun palsu untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.

Jika Anda termasuk yang memiliki akun palsu, maka berhati-hatilah. Anda dapat dipenjara karena memiliki banyak akun palsu!


Apa Itu Sosial Media 

Sosial media adalah media daring (dalam jaringan/online) para penggunanya dapat dengan mudah untuk berbagi dan menciptakan sebuah karya dalam suatu konten tertentu. sebagai contoh:blog, jejaring sosial seperti google+, youtube, instagram, facebook, snapchat, wiki, skype, twitter, etc.

Dalam arti lain sosial media adalah situs yang menyediakan wadah bagi Anda sebagai pengguna untuk saling berinteraksi secara online. Media sosial sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini. Rata-rata orang yang sudah terbiasa menggunakan sosial media akan merasakan hal ini. Tapi pada intinya sosial media hanya memiliki satu fungsi yaitu untuk menjalin komunikasi secara online.

Aturan Penggunaan Akun Palsu di Sosial Media

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1), Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:

Pasal 35 mengatur bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;melakukan penciptaan Informasi Elektronik;dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.


Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 1 angka 1, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sehingga dapat disimpulkan, MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SAMA DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 35, yaitu melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Yang dimaksud dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa:

Otentik artinya sama dengan Autentik artinya:

dapat dipercaya;asli;tulen; atausah.

Sehingga, makna dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” artinya adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data asli”.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.



Sumber : Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informas /

Berita Lainnya

  • +

Mau Cepat Kaya, Ini 5 Praktik Pesugihan yang Ada di Indonesia

PAO-KSB Keritang Serahkan Bantuan Pakaian Layak ke Yayasan Sumayyah

Bhakti Sosial Dalam Rangka Harlah PKB Ke-22 Tahun 2020 Dapat Respon Positif Masyarakat

Bhayangkara ke 78, Polsek Kateman Gelar Turnamen Voly Ball

Bangun Musalla dan WC Umum, Pedagang Tembilahan Pasar Ucapkan Terimakasih pada Sajidin

Sat Lantas Polres Inhil Pasang Stiker Ayo Pakai Masker di Kendaraan Umum

Anda Menanam Bunga Tidak Subur, Berikut 7 Pupuk Terbaik Untuk Bunga

Rusaknya Jembatan dan Urgennya Sebuah Pemekaran di Inhil

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, TNI-Polri Perketat Kedisiplinan

Bhayangkara ke 78, Polsek Kateman Gelar Turnamen Voly Ball

Guru Inhil Ini Wakili Riau Raih Medali Emas Gurulympic se Indonesia

Tim Kukerta Unri Pematang Reba Buat Alat Hand Sanitizer Sistem Injak







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Dandim Jombang Sambut Kedatangan Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026
19 Mei 2026
Dandim 0814/Jombang dan Ketua Persit Kodim Jombang Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Melakukan Kunjungan Kerja Ke Lokasi Program TMMD Ke 128 di Desa Brabe
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Tinjau Sejumlah Titik Pembangunan TMMD Ke-128 di Desa Brabe
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Terima Paparan Pelaksanaan TMMD Oleh Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono
19 Mei 2026
Paving Jalan Dusun Klagin Hampir Rampung, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Satgas
19 Mei 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Tingkatkan Perekonomian Warga Desa Brabe
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 221 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 525 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 416 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 437 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media