• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 174 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Lifestyle

Apa Hukumnya Orang yang Memiliki Banyak Akun Palsu di Sosial Media Digunakan Untuk Manipulasi

Indragirione

Sabtu, 15 Agustus 2020 11:28:12 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Penggunaan sosial media sudah menjadi kewajiban bagi semua orang yang menggunakan teknologi. Kebanyakan sosial media yang ada saat ini digunakan untuk mencari teman, jodoh, berjualan bahkan berpolitik pun menggunakan sosial media. Alsannya karena menggunakan sosial media sangat efektif untuk hal-hal tersebut.

Tetapi tidak sedikit orang yang menggunakan sosial media untuk melakukan kejahatan. Mereka menggunakan banyak akun palsu untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.

Jika Anda termasuk yang memiliki akun palsu, maka berhati-hatilah. Anda dapat dipenjara karena memiliki banyak akun palsu!


Apa Itu Sosial Media 

Sosial media adalah media daring (dalam jaringan/online) para penggunanya dapat dengan mudah untuk berbagi dan menciptakan sebuah karya dalam suatu konten tertentu. sebagai contoh:blog, jejaring sosial seperti google+, youtube, instagram, facebook, snapchat, wiki, skype, twitter, etc.

Dalam arti lain sosial media adalah situs yang menyediakan wadah bagi Anda sebagai pengguna untuk saling berinteraksi secara online. Media sosial sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini. Rata-rata orang yang sudah terbiasa menggunakan sosial media akan merasakan hal ini. Tapi pada intinya sosial media hanya memiliki satu fungsi yaitu untuk menjalin komunikasi secara online.

Aturan Penggunaan Akun Palsu di Sosial Media

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1), Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:

Pasal 35 mengatur bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;melakukan penciptaan Informasi Elektronik;dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.


Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 1 angka 1, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sehingga dapat disimpulkan, MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SAMA DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 35, yaitu melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Yang dimaksud dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa:

Otentik artinya sama dengan Autentik artinya:

dapat dipercaya;asli;tulen; atausah.

Sehingga, makna dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” artinya adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data asli”.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.



Sumber : Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informas /

Berita Lainnya

  • +

5 Kelebihan Aplikasi Absensi Karyawan dari Sistem Absen Lainnya

Salat Idul Fitri 1442 H di Inhil Tahun 2021 di Masjid dan Lapangan Terbuka Bisa Ditiadakan Jika,?

PAO-KSB Keritang Serahkan Bantuan Pakaian Layak ke Yayasan Sumayyah

Hasrat Menjadi Pemimpin

Tingkatkan Minat Baca Melalui Perpustakaan Keliling, DPAD Inhil Tandatangani Kerjasama dengan 12 Sekolah

GEMA PPI Inhil Dilantik, Rudiansyah Minta Pengurus Selalu Dukung Program Pemda

Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Maulid Nabi yang Digelar PKK, GOW dan BKMTDWP

Mendidik Anak dengan Islami Ibarat Ke Bawah ia Berakar, Ke Atas ia Berpucuk, di Tengah ia Berbatang

Polres Inhil Patroli Begal Sepeda Sekaligus Himbau Protokol Kesehatan

Spiderman Tembilahan Derita Penyakit Hernia, Butuh Uluran Tangan

Ingin Jadi CEO Sukses, Jangan Ucapkan Kalimat Ini

Indonesia Kalah 2-0 Dari Juara Piala Dunia 2022







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 410 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 300 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 223 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media