• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Nasional

Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme

Indragirione

Selasa, 24 November 2020 21:39:14 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden untuk menarik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dari pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM. Permintaan ini dituliskan dalam rekomendasi Surat Komnas HAM ke Presiden dan DPR pada 17 Juni 2020, sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Seminar Online Kerjasama Academic TV dengan FISIP Universitas Lampung (UNILA) dengan Tema “Mendudukkan Peran TNI Dalam Upaya Penanggulangan Aksi Terorisme” pada 24 November 2020.

Komnas HAM menilai Rancangan Perpres ini bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu criminal justice system dan UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebagai perbantuan sehingga bersifat ad hoc, didasarkan pada keputusan politik negara dan anggaran hanya dari APBN. Secara prinsip menurut Beka Rancangan ini bertentangan dengan prinsip lex superior legi inferior. 

Selanjutnya alasan permintaan penarikan rancangan menurut Surat Komnas HAM karena Rancangan Perpres ini bercirikan pendekatan War Model dalam penanganan terorisme yang melahirkan status kondisi ‘perang’ tanpa kejelasan hukum dan memicu pelanggaran HAM. Komnas HAM juga menyoroti potensi tumpang tindih peran yang dilahirkan Perpres dalam tata kelola penanganan terorisme, dimana di dalam UU No 5 Tahun 2018  telah diatur tugas dan kewenangan sejumlah Lembaga selain TNI.

Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana UNILA dalam paparannya menyatakan bahwa dari sisi kebijakan, pemberantasan terorisme pada aspek preventif dan represif sudah dilakukan oleh dua Lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kelopisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apa yang diamanatkan ke pada TNI dalam Rancangan Perpres sudah dilakukan Lembaga lain, sehingga berpotensi tumpang tindih dan menambah beban keuangan negara. 

Karenanya Ahmad menegaskan bahwa jika pelibatan TNI diperlukan, maka itu terkait dengan ancaman yang melampaui kemampuan aparat penegak hukum untuk mengatasinya, dilakukan sebagai bentuk perbantuan dan kendali operasi tetap berada pada Polri, serta tunduk pada ketentuan dan norma hukum dan HAM. Ahmad mengingatkan bahwa TNI bukan aparat penagak hukum, sehingga jika dipaksakan masuk dalam ranah penegakan hukum akan melanggar kepentingan penegakan hukum pidana yang melindungi hak negara, masyarakat, pelaku dan korban berdasarkan hukum acara pidana.    

Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, S.IP., M.A, Pakar Politik UNILA menyampaikan hasil pengamatannya bahwa dalam dua tahun terakhir eskalasi ancaman terorisme menurun, yang berkaitan erat dengan keberhasil penanganan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Karenanya menjadi tidak elevan membicarakan penanganan TNI terhadap terorisme. Robi menyoroti sumber anggaran TNI dalam Rancangan Perpres dari APBN, APBD dan sumber lain-lain yang tidak mungkin dipenuhi pemerintah karena saat ini anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan  pemulihan ekonomi. 

Sementara Himawan Indrajat, S.IP., M.Si, Pakar Politik Pemerintahan UNILA dalam kritiknya terhadap Rancangan Perpres menyatakan perlunya produk hukum yang lebih jelas mengatur keterlibatan TNI karena Perpres ini tidak mengatur koordinasi dengan Lembaga lain agar tidak tumpang tindih, serta perlu diperbaiki aturan-aturannya agar jelas dalam upaya tetap menghormati HAM. “Jangan sampai Perpres ini menjadi Boomerang di kemudian hari,” Ujar Himawan.**




Berita Lainnya

  • +

Silaturahmi Kebangsaan Demokrat ke PKB, Asri dan Wahid Saling Puji, Apa Langkah Awal Koalisi 2024?

Enam Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Pengamat: Kalau Sudah Melawan Polisi Namanya Kelompok Radikal

Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Kali ini Banjir dan Tanah Longsor Rusak Rumah Warga Kota Ambon

Eksis saat Pandemi Covid-19: Media Berdaya, Disabilitas Berjaya

Sebanyak 800 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers, Ketua JMSI Riau Ingatkan Media di Riau Patuhi Kode Etik

Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan

MUI Dorong Ulama Jadikan Masjid Lokomotif Penyadaran Penanggulangan Covid-19

PT. TH Indo Plantations Kembali Berikan Bantuan Ternak Sapi Kepada Kelompok Tani

Perusahan Sawit di Riau Diminta Segera Lapor Data dan Izin Usaha Perusahaan

Kejari Inhil : PT RSUP Pulau Burung Dipersilahkan Untuk Beraktivitas Karena Plang Satgas PKH Belum Final







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media