• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Nasional

Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme

Indragirione

Selasa, 24 November 2020 21:39:14 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden untuk menarik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dari pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM. Permintaan ini dituliskan dalam rekomendasi Surat Komnas HAM ke Presiden dan DPR pada 17 Juni 2020, sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Seminar Online Kerjasama Academic TV dengan FISIP Universitas Lampung (UNILA) dengan Tema “Mendudukkan Peran TNI Dalam Upaya Penanggulangan Aksi Terorisme” pada 24 November 2020.

Komnas HAM menilai Rancangan Perpres ini bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu criminal justice system dan UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebagai perbantuan sehingga bersifat ad hoc, didasarkan pada keputusan politik negara dan anggaran hanya dari APBN. Secara prinsip menurut Beka Rancangan ini bertentangan dengan prinsip lex superior legi inferior. 

Selanjutnya alasan permintaan penarikan rancangan menurut Surat Komnas HAM karena Rancangan Perpres ini bercirikan pendekatan War Model dalam penanganan terorisme yang melahirkan status kondisi ‘perang’ tanpa kejelasan hukum dan memicu pelanggaran HAM. Komnas HAM juga menyoroti potensi tumpang tindih peran yang dilahirkan Perpres dalam tata kelola penanganan terorisme, dimana di dalam UU No 5 Tahun 2018  telah diatur tugas dan kewenangan sejumlah Lembaga selain TNI.

Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana UNILA dalam paparannya menyatakan bahwa dari sisi kebijakan, pemberantasan terorisme pada aspek preventif dan represif sudah dilakukan oleh dua Lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kelopisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apa yang diamanatkan ke pada TNI dalam Rancangan Perpres sudah dilakukan Lembaga lain, sehingga berpotensi tumpang tindih dan menambah beban keuangan negara. 

Karenanya Ahmad menegaskan bahwa jika pelibatan TNI diperlukan, maka itu terkait dengan ancaman yang melampaui kemampuan aparat penegak hukum untuk mengatasinya, dilakukan sebagai bentuk perbantuan dan kendali operasi tetap berada pada Polri, serta tunduk pada ketentuan dan norma hukum dan HAM. Ahmad mengingatkan bahwa TNI bukan aparat penagak hukum, sehingga jika dipaksakan masuk dalam ranah penegakan hukum akan melanggar kepentingan penegakan hukum pidana yang melindungi hak negara, masyarakat, pelaku dan korban berdasarkan hukum acara pidana.    

Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, S.IP., M.A, Pakar Politik UNILA menyampaikan hasil pengamatannya bahwa dalam dua tahun terakhir eskalasi ancaman terorisme menurun, yang berkaitan erat dengan keberhasil penanganan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Karenanya menjadi tidak elevan membicarakan penanganan TNI terhadap terorisme. Robi menyoroti sumber anggaran TNI dalam Rancangan Perpres dari APBN, APBD dan sumber lain-lain yang tidak mungkin dipenuhi pemerintah karena saat ini anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan  pemulihan ekonomi. 

Sementara Himawan Indrajat, S.IP., M.Si, Pakar Politik Pemerintahan UNILA dalam kritiknya terhadap Rancangan Perpres menyatakan perlunya produk hukum yang lebih jelas mengatur keterlibatan TNI karena Perpres ini tidak mengatur koordinasi dengan Lembaga lain agar tidak tumpang tindih, serta perlu diperbaiki aturan-aturannya agar jelas dalam upaya tetap menghormati HAM. “Jangan sampai Perpres ini menjadi Boomerang di kemudian hari,” Ujar Himawan.**




Berita Lainnya

  • +

Sebanyak 2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang

PT RSUP di Pulau Burung Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri

KARA Kembali Raih Indonesia Best Brand Award 2022

Optimalkan Penagihan, Kajari Seram Bagian Barat Terima Kunjungan Pincab BPJS-TK

Gaji DPRD Diusulkan Naik, PKB: Rakyat Sedang Sulit

Nomor Rekening Sudah Diminta, Karyawan Bakal Terima Bantuan Rp 600.000 dari BPJS

Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa

Harlah GP Ansor ke 87, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan Mengajak Seluruh Kader Ansor Untuk Terus Bersinergi dengan Jajaran Polri dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Pemerintah RI Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Polres Inhil Rutin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Para Personil

Sempena Hari Mangrove Se-Dunia, Inisiatif Dari Kampung, Akselerasi Rehabilitasi Mangrove

Diduga Ada Unsur Kecurangan, Pilkades Desa Belaras Inhil Digugat ke Meja Hijau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media