• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Akhir Pekan Diprediksi Terjadi Lonjakan Arus Balik dari Tembilahan ke Kepri
Dibaca : 207 Kali
Muhammad Hosen, Kepala PLN Yang Mempunyai Etos Kerja Tinggi dan Kerja Baik serta Selalu Merespon Keluhan Pelanggan 24 Jam Kini Telah Pindah Tugas
Dibaca : 742 Kali
Pemeliharaan Jalan Provinsi di Benteng Dimulai, H Dani M Nursalam Mengapresiasi Perhatian Pemerintah Provinsi Riau
Dibaca : 972 Kali
DPC PKB Inhil Terima 1 Unit Mobil Ambulans dari DPW PKB Riau
Dibaca : 660 Kali
H Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Inhil
Dibaca : 654 Kali

  • Home
  • Nasional

FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang, Seluruh Aktivitas Anggotanya Harus Segera Dihentikan

Indragirione

Rabu, 30 Desember 2020 13:22:27 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas).

 

Sehingga pemerintah akhirnya memutuskan bahwa FPI kini resmi menjadi ormas terlarang yang seluruh aktivitas anggotanya harus segera dihentikan.

 

"Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lg memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

 

Konferensi pers hari ini turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, KSP, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkum HAM Eddy Hiariej, dan Menkum HAM, Yasonna Laoly.

 

Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka mulai hari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan FPI dan mengatasnamakan ormas tersebut harus dihentikan.

 

"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," tegas Mahfud.

 

Lihat artikel aslinya

 


Loading...

[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

GP Ansor Inhil Gelar PKD ke 2 di Kempas

2020, Kuota Solar Subsidi Bertambah

PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar

Usai Gelar LK II, HMI Cabang Tembilahan Ziarahi Makam Syekh Abdurrahman Siddiq

Tiru Jokowi, Ketua PWI Inhil Nyatakan Diri Siap di Vaksin Covid -19

Judi Tembak Ikan Menjamur Tumbuh Subur DiLangkat

Pelajar SMP Muhammadiyah Jadi Juara Diajang Kejurkab

Menlu: Indonesia Terima 3,8 Juta Vaksin Astrazeneca

Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi

Ayo Bantu Bocah Kurang Mampu Penderita Hidrosefalus Asal Sungai Piring

Poli Urologi RSUD Kuansing Miliki Alat ESWL yang Canggih

Kasus Kecelakaan Maut di Pagaralam, Polisi Selidiki Penyebab







Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
20 Mei 2022
Dinkes Inhil HIngatkan  Perlu Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Setiap Hari
19 Mei 2022
Buka Rakernis Fungsi Keuangan, Kapolda Irjen Iqbal : Saya Bangga
19 Mei 2022
PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama Pelaksanaan PKPA Bersama UNISI Tembilahan
19 Mei 2022
Polda Riau Musnahkan 48,68 Kilo Sabu, 14 Pelaku Digulung.
19 Mei 2022
Antisipasi Penyakit Ternak, Ini yang Dilakukan TPHP Inhil
19 Mei 2022
DPKP Inhil Evakuasi Buaya dari Kempas
19 Mei 2022
Dinkes Inhil, Berikan Arahan Menangani Lanisia
19 Mei 2022
Kompol Eka Salurkan Zakat Bagi Warga Rantau Prapat
18 Mei 2022
Dinkes Inhil Kuatkan Akreditasi Laboratorium kesehatan Daerah
18 Mei 2022

Trending

  • +Indeks
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti, Ada 1 Kilo Shabu
Dibaca : 357 Kali
Program Inovasi Baru Disdukcapil Inhil, 'Pesta Padi' Khusus Pengantin Baru
Dibaca : 211 Kali
Polres Inhil Ungkap Begal Hp di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan
Dibaca : 2497 Kali
Hasil Uji Kompetensi Sekdes dan Kadus Saka Palas Jaya Belum Dilaporkan, Dinas DPMD Panggil Kades dan Panitia
Dibaca : 280 Kali
Ditemukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Air Balui Kecamatan Kemuning
Dibaca : 3379 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved