Pilihan
Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemerintah Bakal Berikan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku
Indragirione.com, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sumber : Indovizka /













Tulis Komentar