Tim verifikasi yang bertugas menata desa ini harusnya dibentuk oleh Bupati. Mestinya Dinas PMD 'jemput bola' dalam hal penyusunan tim verifikasi. Baru lah nanti disetujui atau di-SK-kan oleh Bupati," terang Muammar, Wakil Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil itu.
Tulis Komentar