• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 185 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 303 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Praktisi Hukum Minta Satpol PP Inhil Juga Tertibkan Bahan Material di Tepi Jalan

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 20:52:05 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). 

"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.

Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.

"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya. 

Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan  penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia. 

Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya. 

Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi. 

"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia. 




Berita Lainnya

  • +

Kajari: Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999 dalam Mengungkap SPPD Fiktif

Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Narkoba

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Tembilahan Hulu

Aniaya Pemuda Tanggung Hingga Masuk Rumah Sakit, Kini MA Harus Berurusan Pihak Kepolisian

Polres Bengkalis Amankan Bandar Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas

Bergulat dengan 2 Polisi, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Curi Motor di Rengat, Warga Inhil Ditangkap

Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.

PERSADI dan Unisi Gelar Pendidikan Khusus dan Ujian Advokat

Musnahkan Barbuk Ekstasi, Kapolres Inhil: TKP Penangkapan Pelaku di Tempat Karaoke

Dugaan Korupsi Gedung Sekolah, 4 Tersangka Ditahan Kejari Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 229 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 375 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 615 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 208 Kali
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi di Inhu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media