• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Maraknya Ranjau Paku, Praktisi Hukum Inhil YP Sikumbang Angkat Bicara

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2020 16:17:55 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Sebagaimana diketahui, maraknya ranjau paku di sekitar wilayah Kota Tembilahan, khususnya di Jalan Sungai Beringin Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yudhia Perdana Sikumbang angkat bicara.

Diduga ranjau itu muncul dan disebar oleh oknum pada saat waktu subuh.

"Patut diduga ada apa sebenarnya dan apa motif dari oknum yang meletakkan ranjau paku tersebut di jam-jam tertentu. Maka terkait ini, saya menghimbau kepolisian harus cepat bertindak dengan melakukan penyelidikan tentang kejadian ini," kata YP Sikumbang panggilan akrabnya kepada Indragirione.com.

Yang dikhawatirkan oleh YP Sikumbang ranjau paku tersebut ada hubungannya dengan motif begal atau motif oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.

"Maka segala kemungkinan dapat saja terjadi. Terkait ini menurut ancaman pasal oknum yang suka menyebar ranjau paku tersebut tidak main-main, ancaman penjaranya 9 tahun, diatur dalam Pasal 192 KUHP ayat 1," jelasnya.

Pasal 192 KUHP ayat 1 tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, maka ancaman pidananya tak main-main Penjara selama-lamanya sembilan tahun'.

Selain itu juga Ia turut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

"Kepada masyarakat agar terus berhati-hati, dan saya meminta kepada aparat kepolisian agar segera bertindak untuk menyelidiki ranjau paku tersebut," tutur YP Sikumbang.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Dua DPO Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Polres Inhil

Bobol Rumah Milik Pegawai Satpol PP Inhil, EN di Ringkus Polsek Tembilahan

Di Kateman Suami Bunuh Istri Pakai Parang, Leher Hampir Putus

Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing

Miliki Ganja Seberat 89,72 gram, Buruh PT RSUP Pulau Burung Ini Diamankan Polisi

Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres

Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Polda Riau dan Polres Dumai Gulung Sindikat Narkotika

Kakek 60 Tahun di Kemuning Sodomi Bocah Sesama Jenis

Diduga Sembunyikan Sabu di Name Tag, Karyawan PT ACS Diciduk

Pengedar Sabu di Kuala Enok Berusaha Buang BB Saat Diamankan

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media