• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Maraknya Ranjau Paku, Praktisi Hukum Inhil YP Sikumbang Angkat Bicara

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2020 16:17:55 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Sebagaimana diketahui, maraknya ranjau paku di sekitar wilayah Kota Tembilahan, khususnya di Jalan Sungai Beringin Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yudhia Perdana Sikumbang angkat bicara.

Diduga ranjau itu muncul dan disebar oleh oknum pada saat waktu subuh.

"Patut diduga ada apa sebenarnya dan apa motif dari oknum yang meletakkan ranjau paku tersebut di jam-jam tertentu. Maka terkait ini, saya menghimbau kepolisian harus cepat bertindak dengan melakukan penyelidikan tentang kejadian ini," kata YP Sikumbang panggilan akrabnya kepada Indragirione.com.

Yang dikhawatirkan oleh YP Sikumbang ranjau paku tersebut ada hubungannya dengan motif begal atau motif oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.

"Maka segala kemungkinan dapat saja terjadi. Terkait ini menurut ancaman pasal oknum yang suka menyebar ranjau paku tersebut tidak main-main, ancaman penjaranya 9 tahun, diatur dalam Pasal 192 KUHP ayat 1," jelasnya.

Pasal 192 KUHP ayat 1 tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, maka ancaman pidananya tak main-main Penjara selama-lamanya sembilan tahun'.

Selain itu juga Ia turut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

"Kepada masyarakat agar terus berhati-hati, dan saya meminta kepada aparat kepolisian agar segera bertindak untuk menyelidiki ranjau paku tersebut," tutur YP Sikumbang.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Dugaan Kasus Pemerasan Kades di Inhil Terus Didalami Polisi

Tragis! Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas

Warga Batang Tuaka Diamankan Saat Hendak Transaksi Sabu

Istri Dimintai Foto di Facebook, Sang Suami Lakukan Pembunuhan Berencana

Sembunyi dari Pencarian Polres Inhil, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk

Perampokan Bersenpi Marak Terjadi di Simpang Gaung

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Kejari Inhil

Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS

Operasi Pekat, Polsek Tembilahan Hulu Dapati Sajam dan Tuak

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Polda Riau Musnahkan 48,68 Kilo Sabu, 14 Pelaku Digulung.







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media