• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Sampai Maret 2021 Ada 66 Unit Usaha Kecil dan Menengah di Inhil Miliki SPPL

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 19:31:08 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil, saat ini di tahun 2021 sebanyak 66 usaha kecil dan menengah telah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Saat dikonfirmasi Kepala DLHK Inhil, H Illyanto melalui Kabid Tata Lingkungan, Aweldan mengatakan usaha kecil dan menengah tersebut diantaranya praktek dokter, toko, rumah makan dan lainnya. 

"Untuk tahun ini sampai dengan bulan Maret ada sekitar 66 unit usaha kecil dan menengah di kabupaten Inhil yang sudah memiliki SPPL," ujarnya, Selasa (30/3/2021). 

Jumlah SPPL tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat tahun 2021 baru akan memasuki bulan April, namun semua tergantung kepada pemilik usaha.

"SPPL berlaku selama usaha dan atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan atau kegiatan dimaksud," jelas Aweldan. 

Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha, baik berupa perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.

"SPPL adalah bentuk kesanggupan dari penanggung jawab usaha menengah ke bawah dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di Inhil yang belum memiliki SPPL agar dapat segera mengurus SPPL. 

"Syarat-syarat tersebut diantaranya surat permohonan, fotocopy KTP penanggung jawab, surat sempadan dan tidak keberatan yang ditandatangani oleh lurah dan camat setempat, fotocopy gambar rencana pembangunan (IMB), fotocopy surat tanah atau surat keterangan sewa bagi yang menyewa, akta pendirian perusahaan bagi CV atau PT, sertifikat layak higenis, nomor induk berusaha (NIB)," papar Aweldan. 

Diketahui data SPPL tahun 2020  sebanyak 340 unit usaha kecil dan menengah dan di tahun 2019 sebanyak 497 unit usaha. 




Berita Lainnya

  • +

Kadin Inhil Terima Kunjungan Senator Asal Riau, Edwin Pratama Putra

Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dilarang, Satlantas Polres Inhil Datangi Bengkel Penjual Knalpot

Persiapan Konfercab, Ketua PCNU Inhil Silaturahmi Ke PBNU Pusat

Banyak Pustaka Sekolah yang Tertidur, Yulizal : Harus Kita Bangunkan dan Diberi Pembinaan

PD-DMI Inhil Mampu Cetuskan SDM Berkualitas

Sebanyak 104 Pejabat Eselon III Yang Dilantik Bupati Inhil, Berikut Daftar Namanya

Kwarran Reteh Ikuti Perjusami di Tanah Merah

IKM Didorong Entaskan Perekonomian Kabupaten Inhil

Tim J Seven Raih Juara I pada Ajang ESI Inhil Competition 2021 pada Kejuaraan Mobile Legends

Dinkes Inhil: Bersepeda dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Harapan PJ Bupati Herman untuk Maju di Pilkada Inhil Terbuka Lebar, Ini Alasannya

PJ. Bupati Inhil Tanggapi Isu Sekda, Pelantikan Harus Sesuai Aturan dan Waktu yang Tepat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 238 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media