Pilihan
Camat Mandah dan LAMR Kecamatan Mandah Tegaskan Larangan Aktivitas Maksiat dan LGBT di Kawasan Wisata Pantai Solop
Mandah, Indragiri Hilir – Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, serta nilai-nilai agama dan budaya masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Camat Mandah Idrus, M. Pd. I, bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandah, Raja Khairun, menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas maksiat, pergaulan bebas, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, serta perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat Melayu di kawasan wisata Pantai Solop, Desa Pulau Cawan.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat himbauan Kecamatan Mandah Nomor 71/MDH-TRANTIBUM/V/2026 tentang pengamanan wilayah dan arena destinasi pariwisata menjelang dan selama Hari Raya Idul Adha Tahun 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas hiburan dan kegiatan di destinasi wisata harus sesuai dengan norma agama, sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Mandah.
Camat Mandah Idrus, M. Pd. I, mengatakan bahwa Pantai Solop merupakan salah satu ikon wisata Kabupaten Indragiri Hilir yang harus dijaga bersama agar tetap menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan ramah bagi keluarga.
> "Kami mengajak seluruh pengunjung untuk menghormati nilai-nilai agama, adat Melayu, serta menjaga ketertiban selama berada di Pantai Solop. Tidak diperkenankan adanya aktivitas maksiat, pesta minuman keras, penyalahgunaan narkoba maupun perilaku yang bertentangan dengan norma masyarakat dan budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Mandah," tegas Idrus.










.jpg)


Tulis Komentar