Pilihan
Pegawai Kantor Pemkab Inhil Hanya Diberi Waktu Libur 3 Hari
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H Afrizal MP
Hal itu mempedomani Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 281 tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan nomor 01 tahun 2021 dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 01 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Editor
: Fathurrohman / Reporter : Fajar Satria













Tulis Komentar