• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 154 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 348 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 192 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 526 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 430 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Pelangiran Tangkap 2 Orang Buruh Terduga Pelaku Pencurian Pupuk

Indragirione.com

Jumat, 02 Juli 2021 14:33:26 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Polsek Pelangiran, Polres Inhil menangkap dua (2) orang terduga tindak pidana pencurian pupuk di perusahaan PT. TH Indo Plantations (THIP), Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil. 

Pencurian itu terjadi pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 01:00 Wib. Diamankan terduga pelaku FU (27) dan AN (25), keduanya bekerja sebagai buruh PT yang tinggal di Camp. POM Pulai PT. THIP. 

Pengungkapan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap ketika karyawan PT THIP Pelangiran melaporkan hilangnya 12 sak pupuk di logistik, pada 29 Juli 2021 lalu. 

"Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku, Tim personil Polsek Pelangiran melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolsek Pelangiran IPTU Andi Aceh, S.H melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Setelah diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada FU dan AN. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Saut P.Nainggolan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Aceh, SH dan selanjutnya Kapolsek Pelangiran memerintahkan untuk melakukan penangkapan. 

"Terduga pelaku kemudian diamankan  serta di interogasi secara lisan. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tuturnya. 

Diketahui para pelaku memikul hasil curian tersebut dari tumpukan pupuk di Dermaga di bawa ke pinggir sungai dengan maksud akan di jual. 

"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku di kenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Reni Inn, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti

Hafizon Ramadhan Nakhodai Kongres Advokat Indonesia Inhu dan Inhil

Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Orang Tewas

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Polres Inhil Press Rilis Kasus Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram

Gelar Audiensi, Mahasiswa Dorong Kejari Usut Tuntas Kasus Baznas secara Transfaran

Sempat Buron Dan Dinyatakan DPO, Tersangka TS Alias BOB Ditangkap.

Korupsi BUMD Inhil, Mantan Dirut PT. GCM Disidang Perdana Hari Ini







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 201 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 271 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 266 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 330 Kali
Serka Endi Gembleng Pelajar Baru
Dibaca : 203 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media