• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dukun di Keritang Ini Bunuh dan Jual Perhiasan Seorang IRT

Indragirione.com

Jumat, 24 September 2021 10:50:21 WIB
Cetak

INHIL,- Tersangka pembunuhan  berencana yang terjadi di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diungkap pihak Kepolisian. 

Diketahui korban inisial Hj. Y (57) seorang ibu rumah tangga (IRT), meninggal dunia pada Kamis (2/9) lalu pukul 19.30 wib, di sebuah kamar dalam rumah korban yang terletak di Jalan Penunjang Dusun Garuda 2 Desa Teluk Kelasa. 

Pihak keluarga korban awalnya tidak curiga terhadap meninggalnya Hj. Y, namun saat korban dimandikan, mulut mayat korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga. Hal itu dengan dikuatkan tidak ditemukannya perhiasan milik korban. Namun demikian mayat korban tetap dimakamkan.

Akhirnya secara berembuk, pihak keluarga korban melaporkan atas meninggalnya korban dengan cara tidak wajar ke Polsek Keritang, pada tanggal 6 September 2021.

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Kapolres Inhil membentuk timsus yang terdiri dari Sat Reskrim, Polsek Keritang dan diback up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara itu. 

"Mayat korban kami otopsi di tempat dengan cara membongkar makam. Dari hasil otopsi kami temukan tulang di bagian belakang lidah itu patah, terdapat memar di bagian belakang leher dan dibawah telinga korban," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat menggelar konferensi pers, Jum'at (24/9/2021). 

Hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku inisial SM (42), untuk selanjutnya pada Selasa (20/9) dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen tunggal. 

"Modus pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai perhiasan milik korban. Antara pelaku dan korban itu sudah kenal lama karena korban mengaku sebagai orang pintar yang bisa membuka aura," kata Kapolres. 

Pelaku membunuh korban disebutkan Kapolres dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rapia (sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul. 

"Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban yang selanjutnya pelaku langsung berangkat ke Tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya," ungkap AKBP Dian. 

Turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 9.557.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 2 unit handphone android hasil penjualan perhiasan milik korban. 

Sedangkan menurut keluarga korban, perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang mencapai Rp. 340.000.000.

"Adapun 1 untai kalung emas milik korban di jual pelaku pada Kamis (2/9) dengan hasil penjualan Rp. 66.250.000.- (berat kalung 25 mayam, permayam Rp. 2.650.000.) Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening bank miliknya sebesar 20 juta yang sisanya dipergunakan oleh pelaku membeli shabu untuk berfoya-foya," sebutnya.

Pelaku dikenai pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. 

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan tindak pidana narkotika shabu masih kami dalami" jelas Kapolres.




Berita Lainnya

  • +

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Inhil : Sebar Data Pasien Covid-19, Dapat diancam 4 tahun Penjara Denda Rp 750 juta

Operasi Pekat, Polsek Tembilahan Hulu Dapati Sajam dan Tuak

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Tidak Terima Putusan PN Tembilahan, Keluarga Kamarek Terpidana Kasus Pembakaran Lahan Meminta Bantuan Hukum ke ILC

Polisi Temukan Shabu di TKP Kasus Pembunuhan di Kateman

Diamankan Polsek Keritang, PR Buang Barang Bukti Narkotika di Bawah Jembatan

Kejari Kuansing Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda, Motif Masih Didalami

Tiga Pemuda Diringkus Polisi, Bawa Sajam di Tembilahan Hulu

Dua Pelaku Narkotika Diamankan Polres Inhil, Terdapat 219 Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kelurahan Enok







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 313 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 492 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 389 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 211 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media