• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 95 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau

Aturan PPKM Level 3 Disosialisasikan, Prokes Diperketat

Wahyu Abdillah

Selasa, 23 November 2021 21:45:49 WIB
Cetak
Chairul Riski

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai disosialisasikan di Provinsi Riau. Pada PPKM level 3 nanti, pengawalan protokol kesehatan (prokes) bakal lebih diperketat.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, pengetatan prokes memang menjadi poin penting yang harus diikuti masyarakat dalam pelaksanaan PPKM level 3 nanti. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun nanti.

“Beberapa waktu belakangan ini kita memang sedikit ada kelonggaran karena kasus turun. Dan program pemerintah ini tujuannya untuk bisa terus bertahan, dan jangan sampai kembali terjadi lonjakan. Untuk mari kita dukung agar kita tetap aman dari Covid-19,” ungkapnya, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Chairul Riski, dari wacana penerapan PPKM level 3 jelang Nataru ini, ada sekitar 10 aturan yang ditetapkan. Diantaranya, larangan melakukan pesta kembang api, pawai arak-arakan dan sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan saat Nataru. Lalu, larangan mudik atau pulang kampung jika tidak begitu penting atau tidak primer, serta larangan bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya, untuk tingkat umum dan pemerintah, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Begitu juga terhadap aturan perjalanan yang menggunakan transportasi makin diperketat, dengan minimal vaksin dosis pertama, serta berbadan sehat yang dibuktikan hasil pemeriksaan.

“Juga diberlakukan larangan cuti nasional dalam memanfaatkan Nataru, baik pada ASN, TNI, Polri, BUMN maupun pegawai swasta,” ucapnya.

Selain itu, untuk fasilitas ibadah, selama PPKM level 3 hanya diperbolehkan 50 persen, juga dengan protokol kesehatan ketat. Begitu pula pusat perbelanjaan, bioskop, cafe dan restoran. Selain diperbolehkan hanya 50 persen, waktu buka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya, lanjut Chairul Riski, perlu untuk mensosialisasikan aturan tersebut guna mengingatkan kesiapan masyarakat dalam rangka menyambut Nataru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Artinya, ketika diterapkan nanti, masyarakat bisa memahami sebagaimana mestinya. Penerapan PPKM level 3 ini untuk kepentingan bersama. Khususnya, guna mengantisipasi dan mencegah terjadi kembali lonjakan kasus atau gelombang 3 COVID-19 dalam menyambut Nataru,” paparnya.

Untuk itu, Kadiskominfotik mengimbau masyarakat agar bersabar dan terus mendukung program pemerintah demi pandemi Covid-19 segera berakhir. “Kita berharap dengan ada aturan dan penerapan PPKM level 3 ini, dapat menjaga kita tetap aman dari penyebaran Covid-19 dan pandemi Covid-19 segera berakhir, di Riau maupun Indonesia,” tukasnya.

Di tempat lain, terkait wacana penerapan PPKM level 3 ini, Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan Instruksi Gubernur sesuai arahan dari pusat. Dan ini juga sudah diterbitkan sesuai perubahan PPKM yang berakhir sebelumnya.

“Artinya untuk wacana ini kita sangat mendukung demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau gelombang tiga Covid-19. Khususnya di Riau,” tutupnya. (wyu)




Berita Lainnya

  • +

Usai Lebaran, Susi bakal Tenggelamkan Lagi Kapal Maling Ikan

Alumni FEB UIR Gelar Berbuka Puasa Bersama dengan Nuansa Religius

Pemkab Kampar Finalisasi Verifikasi PSU Perumahan

Lomba Tembak Eksekutif, Dandim 0819/Pasuruan Peringkat Kedua

Bakal Calon Kades Periode Tahun 2019 - 2025 Resmi Ditetapkan

Kebakaran di Guntung, Masyarakat Antusias Membantu

Geleng-geleng Kepala... Hanya karena Gabung Garbi, Ustadz Anwar Dipecat Jadi Imam Masjid

Kang Sunat Khitan Massal 50 Santri Ponpes Tawakal Hasanah

Jelang Peringatan HUT RI ke - 74, Dandim 0314/Inhil Berikan Arahan Kepada Anggota Paskibraka

Pekerjaan Dinilai Lambat, Wabup Inhil H Syamasudin Uti Gelar SCM di Ruang Rapat Dinas PU-PR Inhil

Guna Meningkatan Keamanan dan Pendekatan dengan Masyarakat, Polda Riau Launching Polisi RW Serentak Seluruh Jajaran

Sambu Group Raih Penghargaan Terbaik dalam Ajang Projek Hilirisasi di Riau 2025







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 340 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 577 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 206 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 221 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media