• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 171 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 192 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 260 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

SE Baru Kemenag Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Wahyu Abdillah

Jumat, 13 Agustus 2021 23:50:21 WIB
Cetak
Abdul Wahid SAg

Indragirione.com, - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru Nomor 23 tahun 2021, pada 10 Agustus 2021. 

SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg, SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ucapnya, Jumat (13/8/2021).

Aturan ini, lanjutnya, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M di tempat ibadah pada masa PPKM. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi. 

Adapun ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah dalam SE No 23 tahun 2021, pertama, untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan prokes ketat.

Sementara untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat.

Kedua, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. 

Abdul Wahid berharap SE tersebut dapat diikuti dan dijalankan dengan baik di tempat-tempat ibadah, sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Pekanbaru. 

"Semoga kita semua dapat mengikuti aturan tersebut dan terhindar dari paparan Covid-19," pungkasnya.(wyu)




Berita Lainnya

  • +

Habisi Kegiatan PETI di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti. Kapolsek Terobos Jalan Setapak Untuk Sampai Ke Lokasi

Mahasiswa Fakultas Perikanan Tewas Ditembak, Polisi Belum Memastikan Penyebab

Baru Dua Minggu Keluar dari RSJ, Pria 35 Tahun Bacok Satu Keluarga di Medan

Pemprov Tahun Ini Bangun Pelebaran Jalan Dua Jalur di Air Molek

Angka Stunting di Atas Target, Pj Gubri: Tidak Boleh Lengah

Korban Tewas 429 Orang, Ratusan Masih Hilang, Tim SAR Kerahkan Drone dan Anjing Pelacak

Kunjungan Kerja ke Inhu, Kapolda Irjen Iqbal Resmikan Penggunaan Mako Polsek Pasir Penyu

Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan, Patuhi Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Kapolsek Bonai Darussalam Berhasil Meraih Beasiswa LPDP Ke Inggris

Masyarakat Bahagia Kedatangan Tim TMMD

Dokter Sumiati: Covid-19 Itu Nyata dan Protokol Kesehatan Sangat Penting

Sekda Rohil Pimpin Apel Siaga Sensus Pertanian Tahun 2023







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 409 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 299 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 223 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 289 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media