• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 191 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 200 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 158 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 220 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Advertorial

Satpol PP Inhil Segel 14 Reklame dan 581 Ditertibkan

Indragirione.com

Kamis, 27 Januari 2022 21:03:09 WIB
Cetak

INHIL,- Satpol PP Melalui kegiatan Yustisi melaksanakan penertiban reklame komersil dan non komersil dari berbagai jenis seperti neon box, baliho, vertical banner, shopsign, spanduk dan poster yang berada di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kamis (27/01/2022). 

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi lintas sektor berkenaan dengan reklame beberapa waktu yang lalu. 

Satpol PP didukung oleh Instansi vertikal TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban terhadap pelaku usaha yang lalai memenuhi kewajiban selaku penyelenggara reklame baik itu yang tidak sesuai dengan Perda 11 Tahun 2016 maupun wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. 

Ada sebanyak 581 unit reklame dilepas dan diamankan oleh Satpol PP saat dilakukannya operasi yustisi reklame berskala besar dan ada 14 unit diantaranya dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dikarenakan pelaku usaha menunggak dan enggan untuk pembayar pajak retribusi daerah.

“Sudah berulang kali pemerintah daerah melalui Bappenda Inhil mengingatkan dan memberikan teguran lisan hingga tertulis kepada wajib pajak namun tidak diindahkan,” tukas Hady Rahman selaku Sekretaris Satpol PP sekaligus merangkap jabatan Plt. Kabid PPHD Satpol PP Inhil. 

Berdasarkan informasi ini, maka Satpol PP mengambil langkah-langkah penindakan dan penertiban terhadap pelaku usaha yg membandel.

Pada kesempatan yg sama Marta Haryadi selaku Kasatpol PP Inhil menuturkan apa yang dilakukan Satpol PP hari ini merupakan tindaklanjut dari amanah Perda dan Perkada Kab. Inhil khususnya Perda Inhil No. 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah dan Perda Kab. Inhil No. 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Instruksi Bupati Indragiri Hilir No. 264.18/SATPOL.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengingat kegiatan seperti ini salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Inhil. Saat ini kegiatan dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, kedepan kami akan mempersiapkan personil untuk penertiban yang sama di wilayah Kecamatan Tempuling, Kempas dan Kecamatan Enok," tambah Marta.

Dipaparkan Marta, selain dari pada itu hasil pantauan di lapangan 90 persen reklame yg ditertibkan didominasi oleh produk tembakau/rokok. 

"Hal ini tentu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam Pasal 18 ayat (2) Iklan Produk Tembakau tidak diletakkan di wilayah KTR, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, dan tidak diletakkan di wilayah pemukiman penduduk, dan pada pasal 22 ayat (2) berbunyi setiap orang/badan dilarang menjual, mempromosikan dan mengiklankan rokok di KTR," imbuhnya. 

Melihat kondisi ini Marta sangat menyayangkan, mengingat iklan rokok merupakan salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Inhil.

"Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ada baiknya dilakukan revisi terhadap Perda KTR karena iklan rokok memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam penerimaan APBD melalui pajak retribusinya," ucapnya. 




Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil Hadiri Pertemuan Akbar Suku Duanu Riau

P2KBP3A Inhil Gelar Orientasi bagi Kader TPK Kecamatan Kateman

BKKBN fungsikan balai penyuluhan sebagai PPKS

Proses Penambahan Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Hampir Rampung

Wakil Bupati Inhili Kunjungi Kantor BPKSDM, Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Khas Suasana Pantai Solop Sangat Menyenangkan

Bupati Inhil HM.Wardan Ikuti Peringatan Ekonomi Ke-XXVI Secara Virtual

Bupati Rohil Serahkan SK Pengangkatan P3K Tenaga Kesehatan dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional Guru PNS

Dinkes, Minta Ibu Hamil jaga kehamilan dari HIV/AIDS

Diskop dan UKM Inhil Gelar Sosialisasi Permodalan dan Kemitraan bagi Usaha Mikro

Cegah Stunting dengan Bebas Anemia

Satpol PP Inhil Siap Terima Aduan Melalui Website







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
18 Mei 2026
Alumni PMII Bengkalis akan Gelar Muscab Pertama
18 Mei 2026
Pemdes Sekayan Buka Pendaftaran Pengurus LPM Masa Bakti 2026-2031
18 Mei 2026
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
18 Mei 2026
Peduli Kesehatan Warga, Tim Medis Satgas TMMD Layani Pemeriksaan Gratis
18 Mei 2026
Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Nikmati Makan Siang Bersama Warga
18 Mei 2026
Percepat Pembangunan, Satgas Mulai Lakukan Plesteran Dinding RTLH Milik Khosinah
18 Mei 2026
TMMD Ke-128 Fokus Selesaikan Bagian Atas Mushola di Dusun Klagin Desa Brabe
18 Mei 2026
Wujud Syukur Program TMMD Hampir Selesai, Warga Bersama Satgas Gelar Tasyakuran
18 Mei 2026
Hangatnya Kebersamaan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo dan Warga Desa Brabe di Sela Pengerjaan Fisik
18 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 514 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 408 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 259 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 435 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 343 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media