• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Advertorial

Satpol PP Inhil Segel 14 Reklame dan 581 Ditertibkan

Indragirione.com

Kamis, 27 Januari 2022 21:03:09 WIB
Cetak

INHIL,- Satpol PP Melalui kegiatan Yustisi melaksanakan penertiban reklame komersil dan non komersil dari berbagai jenis seperti neon box, baliho, vertical banner, shopsign, spanduk dan poster yang berada di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kamis (27/01/2022). 

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi lintas sektor berkenaan dengan reklame beberapa waktu yang lalu. 

Satpol PP didukung oleh Instansi vertikal TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban terhadap pelaku usaha yang lalai memenuhi kewajiban selaku penyelenggara reklame baik itu yang tidak sesuai dengan Perda 11 Tahun 2016 maupun wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. 

Ada sebanyak 581 unit reklame dilepas dan diamankan oleh Satpol PP saat dilakukannya operasi yustisi reklame berskala besar dan ada 14 unit diantaranya dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dikarenakan pelaku usaha menunggak dan enggan untuk pembayar pajak retribusi daerah.

“Sudah berulang kali pemerintah daerah melalui Bappenda Inhil mengingatkan dan memberikan teguran lisan hingga tertulis kepada wajib pajak namun tidak diindahkan,” tukas Hady Rahman selaku Sekretaris Satpol PP sekaligus merangkap jabatan Plt. Kabid PPHD Satpol PP Inhil. 

Berdasarkan informasi ini, maka Satpol PP mengambil langkah-langkah penindakan dan penertiban terhadap pelaku usaha yg membandel.

Pada kesempatan yg sama Marta Haryadi selaku Kasatpol PP Inhil menuturkan apa yang dilakukan Satpol PP hari ini merupakan tindaklanjut dari amanah Perda dan Perkada Kab. Inhil khususnya Perda Inhil No. 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah dan Perda Kab. Inhil No. 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Instruksi Bupati Indragiri Hilir No. 264.18/SATPOL.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengingat kegiatan seperti ini salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Inhil. Saat ini kegiatan dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, kedepan kami akan mempersiapkan personil untuk penertiban yang sama di wilayah Kecamatan Tempuling, Kempas dan Kecamatan Enok," tambah Marta.

Dipaparkan Marta, selain dari pada itu hasil pantauan di lapangan 90 persen reklame yg ditertibkan didominasi oleh produk tembakau/rokok. 

"Hal ini tentu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam Pasal 18 ayat (2) Iklan Produk Tembakau tidak diletakkan di wilayah KTR, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, dan tidak diletakkan di wilayah pemukiman penduduk, dan pada pasal 22 ayat (2) berbunyi setiap orang/badan dilarang menjual, mempromosikan dan mengiklankan rokok di KTR," imbuhnya. 

Melihat kondisi ini Marta sangat menyayangkan, mengingat iklan rokok merupakan salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Inhil.

"Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ada baiknya dilakukan revisi terhadap Perda KTR karena iklan rokok memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam penerimaan APBD melalui pajak retribusinya," ucapnya. 




Berita Lainnya

  • +

Didampingi Disbun Inhil, Tim Disbun Riau Lakukan Sosialisasi dan Verifikasi Peremajaan Kebun Kelapa di Desa Sialang Panjang

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Milad Inhil ke – 58

Dinsos Inhil Usulkan Empat ODHA Penerima Bantuan Wirausaha dari Kemensos

Milad Ke-55, Pemkab Inhil dan PMI Gelar Donor Darah Bagi ASN dan Non ASN

Disbun Inhil Hadiri Rakor Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Secara Virtual

DP2KBP3A Inhil dan BKKBN Riau Sosialisasi Aplikasi New SIGA

Satpol PP Inhil Bina Warga yang Gelar Lapak Jualan di Jalan

Bupati Inhil Imbau OPD Saling Kolaborasi Turunkan Stunting

Bupati Karimun Iskandarsyar Hadiri Peresmian Gedung MPP.

Turunkan Angka Kematian Ibu Hamil Bersama Jaga Kesehatan

Wabup H.Syamsuddin Uti bersama ketua TP-PKK Inhil ikuti hari Hargans Ke-XXVIII TH 2021

Kunker ke Pulau Burung, Bupati Inhil Letaknya Baru Pertama Pembangunan Ponpes







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media