• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 341 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Riau

Ketua DPRD Kuansing Ingatkan Plt Bupati Jangan Campuri Urusan Dewan

Indragirione

Jumat, 25 Maret 2022 17:05:51 WIB
Cetak

Indragirione.com,  - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengingatkan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk tidak mencampuri urusan DPRD Kuansing. Pernyataan ini disampaikan terkait komentar Plt Bupati yang dinilai di luar tupoksi karena telah mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.


"Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi," kata Ketua DPRD Kuansing Adam dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jum'at (25/3/22).


Adam pun menyesalkan Plt Bupati ini terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing selama ini. Namun dirinya enggan menanggapi, karena komunikasi yang dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby sesuatu yang wajar.


"Itu kan hak dan caranya. Tak masalah. Saya no komen aja soal itu. Tapi kalau sudah menyinggung lembaga, ini harus diluruskan," katanya.


Karena Plt sudah menyinggung institusi lembaga yang dipimpinnya dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar, maka menurut Adam, dirinya harus menanggapi semua itu. Sebab sebagai pimpinan lembaga, Ia harus meluruskan ini. Dan terpenting, Adam mengingatkan Plt Bupati ini tentang peran lembaga ini dalam pemerintahan.


"Ini harus saya tanggapi. Supaya Plt juga paham, bahwa ini dua lembaga yang menyelanggarakan pemerintahan. Dan masing-masing kita harus menjaga kondusifitas dan harmonisasi. Apalagi Plt sebagai kepala daerah, diharuskan aktif dan wajib menjaga harmonisasi itu. Bukan membuat keruh seperti ini. Udahlah. Tak ada juga kapasitas Plt Bupati menanggapi ini. Harus faham juga memposisikan dirinya," ujar Adam mengingatkan.


Sebagai Plt Bupati, kata Adam, dia harus menempatkan dirinya sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesionalitas. Bukan membuat daerah tak kondusif yang dinilai Adam, telah mengobok-obok internal dewan.


Banyak tudingan yang disampaikan Plt Bupati kepada DPRD Kuansing di luar kewenanganya sebagai pimpinan eksekutif. Misalkan, tudingan terhadap DPRD yang administrasinya dinilai amburadul. Adam menilai, Plt Bupati terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing ini. Dan supaya diketahui Plt, bahwa setiap tahun lembaga DPRD diaudit oleh BPK dan Inspektorat. 


"Tak usahlah Plt nantang-nantang. Tak elok seperti itu. Untuk Plt Bupati ketahui, BPK setiap tahun melakukan audit terhadap DPRD. Termasuk juga Inspektorat melakukan audit. Apakah Plt tak akui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya," jelas Adam.


Dan mengenai rapat paripurna internal DPRD Kuansing yang dituding Plt Bupati Kuansing tidak diatur dalam tatib. Ketua Adam memastikan, bahwa rapat paripurna internal pemilihan AKD yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kuansing tidak ada aturan yang dilanggar. Karena itu tindaklanjut dari rapat fraksi yang diatur dalam tatib.


"Mengenai PP Nomor 12 Tahun 2018, itu hanya sebagai pedoman dalam menyusun tatib DPRD. Kalau bicara tatib, tentu tidak sama semua tatib DPRD, di daerah lain. itu tidak sama. Termasuk juga DPRD Provinsi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan kita di daerah," ucap Adam.


Bahkan sebelum tatib ini dipakai, pihaknya di DPRD Kuansing sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Dan dipastikan Adam, tidak ada tatib yang dilanggar dengan dilaksanakannya paripurna internal itu.


"Kami juga sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Sebab, tatib itu sebelum disahkan, pansus sudah berkonsultasi dan kerjasana dengan Kemenkumham. Jadi, saya rasa tidak ada yang salah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Adam lagi.


Disebut paripurna internal, kata Adam, karena merupakan tindaklanjut rapat fraksi yang diatur dalam tata tertib untuk dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD dengan tidak mengundang instansi lain. Hanya diikuti oleh internal DPRD.


"Maka, itu disebut rapat paripurna internal yang tindaklanjut rapat fraksi sebagaimana diatur dalam ratib. Tentu ini tidak sama. Dan PP 12 tahun 2018 itu adalah pedoman untuk kita menyusun tatib di DPRD Kuansing. Kebutuhan kita di setiap daerah tentu beda-beda," jelasnya.


Dari rapat pimpinan bersama fraksi, Senin (21/3/2022) disepakati dilaksanakannya paripurna internal pemilihan AKD sisa masa jabatan DPRD Kuansing 2019-2024 pada Rabu (23/3/2022). Ketua Adam bersama Wakil Ketua I Zulhendri dan II Juprizal, sepakat dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD itu.


"Diakui, memang rapat paripurna internal tidak disebut dalam tatib. Tapi, rapat paripurna internal ini merupakan tindaklanjut dalam rapat fraksi yang diatur dalam tatib. Baik Pak Waka 1 dan Pak Waka 2 sepakat juga untuk itu. Dan tidak mungkin lah menyusun AKD dalam rapat fraksi," ungkap Adam.


Terkait rapat dalam masa reses, jika ada kepentingan yang mendesak, termasuk pergantian AKD, kata Adam, sebenarnya ini telah diatur dalam pasal 47 ayat (6) PP 12 tahun 2018.


"Pergantian masa jabatan 2 tahun 6 bulan, maka sah-sah saja reses ditunda sepanjang masih dalam bulan Januari sampai dengan April. Ini mengingat ada agenda pergantian AKD tersebut yang diperlukan. Karena saat rencana paripurna Intenal tersebut sudah teragenda reses, tetapi belum 1 pun anggota DPRD melaksanakan, maka memungkinkan untuk rescedule," jelas Adam.


Oleh karena itu, Ketua DPRD Kuansing Adam mengingatkan Plt Bupati Suhardiman tidak usah berkomentar mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.


"Ya. Sudah la ya. Tak usah lagi berkomentar soal urusan rumah tangga DPRD Kuansing. Karena dalam kewenangan apa Plt Bupati mengomentari rumah tangga DPRD Kuansing ini," demikian ditegaskan Adam.




Berita Lainnya

  • +

Deal Rp500 Miliar untuk Bintang Real Madrid, Arsenal Kalahkan Inter, PSG dan Bayern

DKIH Rencanakan Pelantikan Tangal 15 September

Danmenarmed 1/PY/2-Kostrad Hadiri HUT-58 Bank Jatim di Lapangan Rampal

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Inhil Ajak Generasi Muda Perkuat Ideologi Bangsa

Bawaslu Lakukan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan Keritang

Apk dirusak Ketua LPP DPC PKB Siap Lapor Ke Bawaslu

Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdurrahman Siddiq Al-Banjari Ke-82

Diesnatalis STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Mengadakan Lomba

PT PLN UP Tenayan Jadi Bukti Peran Pekerja dalam Mendorong Transformasi Ekonomi dan Lingkungan

Jangan Tunda Sedekah! Sedekah Yang Paling Utama Adalah di Kala Sehat

Wabup Inhil dan Sekretaris Kesbangpol Hadir Beri Motivasi Paskibraka 2019

Audiensi HUT Ke-4, JMSI Riau Gandeng UIR Berkolaborasi Ciptakan Pers yang Berimbang dan Aktual







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 257 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 325 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 208 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media