• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 143 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 120 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 132 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau

Ketua DPRD Kuansing Ingatkan Plt Bupati Jangan Campuri Urusan Dewan

Indragirione

Jumat, 25 Maret 2022 17:05:51 WIB
Cetak

Indragirione.com,  - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengingatkan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk tidak mencampuri urusan DPRD Kuansing. Pernyataan ini disampaikan terkait komentar Plt Bupati yang dinilai di luar tupoksi karena telah mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.


"Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi," kata Ketua DPRD Kuansing Adam dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jum'at (25/3/22).


Adam pun menyesalkan Plt Bupati ini terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing selama ini. Namun dirinya enggan menanggapi, karena komunikasi yang dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby sesuatu yang wajar.


"Itu kan hak dan caranya. Tak masalah. Saya no komen aja soal itu. Tapi kalau sudah menyinggung lembaga, ini harus diluruskan," katanya.


Karena Plt sudah menyinggung institusi lembaga yang dipimpinnya dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar, maka menurut Adam, dirinya harus menanggapi semua itu. Sebab sebagai pimpinan lembaga, Ia harus meluruskan ini. Dan terpenting, Adam mengingatkan Plt Bupati ini tentang peran lembaga ini dalam pemerintahan.


"Ini harus saya tanggapi. Supaya Plt juga paham, bahwa ini dua lembaga yang menyelanggarakan pemerintahan. Dan masing-masing kita harus menjaga kondusifitas dan harmonisasi. Apalagi Plt sebagai kepala daerah, diharuskan aktif dan wajib menjaga harmonisasi itu. Bukan membuat keruh seperti ini. Udahlah. Tak ada juga kapasitas Plt Bupati menanggapi ini. Harus faham juga memposisikan dirinya," ujar Adam mengingatkan.


Sebagai Plt Bupati, kata Adam, dia harus menempatkan dirinya sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesionalitas. Bukan membuat daerah tak kondusif yang dinilai Adam, telah mengobok-obok internal dewan.


Banyak tudingan yang disampaikan Plt Bupati kepada DPRD Kuansing di luar kewenanganya sebagai pimpinan eksekutif. Misalkan, tudingan terhadap DPRD yang administrasinya dinilai amburadul. Adam menilai, Plt Bupati terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing ini. Dan supaya diketahui Plt, bahwa setiap tahun lembaga DPRD diaudit oleh BPK dan Inspektorat. 


"Tak usahlah Plt nantang-nantang. Tak elok seperti itu. Untuk Plt Bupati ketahui, BPK setiap tahun melakukan audit terhadap DPRD. Termasuk juga Inspektorat melakukan audit. Apakah Plt tak akui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya," jelas Adam.


Dan mengenai rapat paripurna internal DPRD Kuansing yang dituding Plt Bupati Kuansing tidak diatur dalam tatib. Ketua Adam memastikan, bahwa rapat paripurna internal pemilihan AKD yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kuansing tidak ada aturan yang dilanggar. Karena itu tindaklanjut dari rapat fraksi yang diatur dalam tatib.


"Mengenai PP Nomor 12 Tahun 2018, itu hanya sebagai pedoman dalam menyusun tatib DPRD. Kalau bicara tatib, tentu tidak sama semua tatib DPRD, di daerah lain. itu tidak sama. Termasuk juga DPRD Provinsi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan kita di daerah," ucap Adam.


Bahkan sebelum tatib ini dipakai, pihaknya di DPRD Kuansing sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Dan dipastikan Adam, tidak ada tatib yang dilanggar dengan dilaksanakannya paripurna internal itu.


"Kami juga sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Sebab, tatib itu sebelum disahkan, pansus sudah berkonsultasi dan kerjasana dengan Kemenkumham. Jadi, saya rasa tidak ada yang salah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Adam lagi.


Disebut paripurna internal, kata Adam, karena merupakan tindaklanjut rapat fraksi yang diatur dalam tata tertib untuk dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD dengan tidak mengundang instansi lain. Hanya diikuti oleh internal DPRD.


"Maka, itu disebut rapat paripurna internal yang tindaklanjut rapat fraksi sebagaimana diatur dalam ratib. Tentu ini tidak sama. Dan PP 12 tahun 2018 itu adalah pedoman untuk kita menyusun tatib di DPRD Kuansing. Kebutuhan kita di setiap daerah tentu beda-beda," jelasnya.


Dari rapat pimpinan bersama fraksi, Senin (21/3/2022) disepakati dilaksanakannya paripurna internal pemilihan AKD sisa masa jabatan DPRD Kuansing 2019-2024 pada Rabu (23/3/2022). Ketua Adam bersama Wakil Ketua I Zulhendri dan II Juprizal, sepakat dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD itu.


"Diakui, memang rapat paripurna internal tidak disebut dalam tatib. Tapi, rapat paripurna internal ini merupakan tindaklanjut dalam rapat fraksi yang diatur dalam tatib. Baik Pak Waka 1 dan Pak Waka 2 sepakat juga untuk itu. Dan tidak mungkin lah menyusun AKD dalam rapat fraksi," ungkap Adam.


Terkait rapat dalam masa reses, jika ada kepentingan yang mendesak, termasuk pergantian AKD, kata Adam, sebenarnya ini telah diatur dalam pasal 47 ayat (6) PP 12 tahun 2018.


"Pergantian masa jabatan 2 tahun 6 bulan, maka sah-sah saja reses ditunda sepanjang masih dalam bulan Januari sampai dengan April. Ini mengingat ada agenda pergantian AKD tersebut yang diperlukan. Karena saat rencana paripurna Intenal tersebut sudah teragenda reses, tetapi belum 1 pun anggota DPRD melaksanakan, maka memungkinkan untuk rescedule," jelas Adam.


Oleh karena itu, Ketua DPRD Kuansing Adam mengingatkan Plt Bupati Suhardiman tidak usah berkomentar mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.


"Ya. Sudah la ya. Tak usah lagi berkomentar soal urusan rumah tangga DPRD Kuansing. Karena dalam kewenangan apa Plt Bupati mengomentari rumah tangga DPRD Kuansing ini," demikian ditegaskan Adam.




Berita Lainnya

  • +

KPID Riau-BBPOM Pekanbaru Sepakat Berkolaborasi

Kubu Jokowi-Ma'ruf Terima Tantangan Baca AlQuran

Kapolsek Kuantan Mudik Adakan Kegiatan rutin Jumat Barokah bersedekah Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Sebanyak 23 Siswa/i SMK Dr. Indra Adnan Indragiri College Laksanakan Uji Kompetensi Keahlian di SMK Abdurrab Pekanbaru

Treasury Award KPPN Rengat 2026, Inhu Raih Peringkat Pertama Kategori Penyaluran TKD

Warga Jatiarjo Semangat Membantu Memasan Umbul - umbul Jelang Pembukaan TMMD 106 Kodim 0819/Pasuruan

Puluhan Ribu Masyarakat Padati Tausiah UAS di Inhil

Video Adegan Mesum yang Viral di Jawa Barat Sejak 2018

Satgas TMMD Trenggalek Genjong warga ke Posko Kesehatan

Soal Tudingan Gubri Tak Ada Prestasi, Dheni Kurnia: Jangan Mengeritik Pakai Kacamata Kuda

Kapolsek Hulu Kuantan Terapkan ''RJ'' dalam Penyelesaian Masalah Masyarakat

Bawaslu Inhil Rekrut Pemantau Pemilu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 271 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 255 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 401 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media