• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 124 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 306 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 182 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 506 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 417 Kali

  • Home
  • Mitra Polri

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat.

Indragirione.com

Rabu, 11 Mei 2022 15:22:44 WIB
Cetak

PEKANBARU - Polda Riau memenangkan gugatan Preperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Jumadi. Hal itu diputuskan oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan Panitera Pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke 7 yang digelar Selasa sore (10/5/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, Hakim Dr Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.

Jumadi menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I,II,III dan IV atas penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 220 KUH Pidana.

Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Perkap No. 6 Thn 2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian Alat Bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan  hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara. Selanjutnya Hakim menyatakan pula bahwa Alat Bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan Tidak Pidana yang disangkakan. Sehingga Hakim memutuskan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan. 

Gugatan tersebut berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021, dengan pelapor atAs nama Suwanto dan terlapor Jumadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh JumadI dengan cara tersangka menghubungi pelapor untuk datang kerumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko,  hal tersebut disetujui dan di tandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor, sedangkan uang sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Law Fitm Yk and Partner, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau yakni Janis H Simamora SH MH dan tim.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.

“Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Dan alhamdulillah Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track,” ujar Kombes Narto.

Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.

“Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.




Berita Lainnya

  • +

Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil

Polsek Kemuning Pam dan Gatur Lalin Pengguna Jalan

Polres Inhil Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik di Bulan Ramadan

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

Kapolres Inhil Cek Pos Pam Operasi Ketupat Lancang Kuning

Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel

Jum'at Barokah, Polres Inhil Bagikan Nasi Kotak

Peringati Isra'Mi'raj, Kapolres Inhil: Mari Ikuti Jejak Perjuangan Nabi Muhammad

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel

Langgar Prokes, 5 Orang Disidang di Tempat

Sat Polairud Polres Inhil Syukuran HUT ke 73

Pelantikan dan Sertijab Kabag Ren, Kapolsek Kempas dan Tembilahan Polres Inhil Berjalan Khidmat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
19 Juli 2026
Serda Yoyok Optimalkan Komsos di Desa Cupak
19 Juli 2026
Serka Syaiful Amin Bersinergi Selesaikan Pembangunan Rumah Warga di Desa Jarakkulon
19 Juli 2026
Sertu Puguh Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Tahap IV di Desa Galengdowo
19 Juli 2026
Babinsa Koramil Tembelang Ciptakan Keakraban di Warung Kopi
19 Juli 2026
Babinsa Sertu Bambang Ismanu Kosmos dengan Warga Dapurkejambon
19 Juli 2026
Serma Agro Latih Kedisiplinan Pramuka SDN Plumbon 1
19 Juli 2026
Serma Bahrul Hadiri Undangan Diba' dan Tahlil Qubro di Desa Tejo
19 Juli 2026
Dedikasi Terus Membara: Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Bangun Desa Kesongo
19 Juli 2026
Panen Melimpah, Warga dan Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Tasyakuran
19 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 212 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 239 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 266 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 306 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media