• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhil Gelar Pemusnahan 1 Kilo Lebih Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Indragirione.com

Senin, 20 Juni 2022 13:08:39 WIB
Cetak

INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Senin (20/6/2022) di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis shabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tutur Kapolres.

Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan, shabu  seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dan di 2 lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang," paparnya.

Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra  Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.

"TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," terangnya.

Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

"Ya, informasi dari masyarakat ini kami kembangkan, ketika diyakini ada barang bukti shabu yang mereka bawa kami tindaklanjuti. Untuk mempermudah penangkapan kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan," sebutnya.

Sementara 1 pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil.

"Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani. Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman," terangnya.

Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Press Rilis Kasus Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu

Polres Indragiri Hilir Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram

Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa

Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Terduga Pembakar Lahan di Kempas Jaya Diamankan Pihak Kepolisian

Warga Batang Tuaka Diamankan Saat Hendak Transaksi Sabu

Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

Tidak Terima Putusan PN Tembilahan, Keluarga Kamarek Terpidana Kasus Pembakaran Lahan Meminta Bantuan Hukum ke ILC

Seorang Pria di Inhil Tiba-tiba Tebas Istri saat Sedang Nonton Tv

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti

Pasutri Siri di Kemuning Ini Kedapatan Polisi Sedang Pesta Sabu

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media