• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Ketua DPAC dan DPRt Gas Siap Menangkan PKB dan Jadikan Dani M Nursalam Bupati Inhil
Dibaca : 315 Kali
Akhir Pekan Diprediksi Terjadi Lonjakan Arus Balik dari Tembilahan ke Kepri
Dibaca : 465 Kali
Muhammad Hosen, Kepala PLN Yang Mempunyai Etos Kerja Tinggi dan Kerja Baik serta Selalu Merespon Keluhan Pelanggan 24 Jam Kini Telah Pindah Tugas
Dibaca : 873 Kali
Pemeliharaan Jalan Provinsi di Benteng Dimulai, H Dani M Nursalam Mengapresiasi Perhatian Pemerintah Provinsi Riau
Dibaca : 1088 Kali
DPC PKB Inhil Terima 1 Unit Mobil Ambulans dari DPW PKB Riau
Dibaca : 843 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Inhil Gelar Pemusnahan 1 Kilo Lebih Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Indragirione.com

Senin, 20 Juni 2022 13:08:39 WIB
Cetak

INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Senin (20/6/2022) di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis shabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tutur Kapolres.

Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan, shabu  seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dan di 2 lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang," paparnya.

Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra  Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.

"TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," terangnya.

Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

"Ya, informasi dari masyarakat ini kami kembangkan, ketika diyakini ada barang bukti shabu yang mereka bawa kami tindaklanjuti. Untuk mempermudah penangkapan kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan," sebutnya.

Sementara 1 pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil.

"Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani. Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman," terangnya.

Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.


Loading...

[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Polres Kuansing Serahkan Tiga Berkas Perkara PETI Maut ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Sat Intelkam Polres Inhil Amankan Residivis, Curi KLX dalam Rumah

Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel

Pasturi di Tembilahan Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba

HMI Tembilahan Pecat Kadernya yang Terlibat Curanmor

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Diringkus Polisi

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

Wow, Tersangka Shabu di Keritang Laporkan Pencurian yang Dilakukan oleh Residivis

Lengkapi Berkas Perkara Karhutla, Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB

Ketahuan Curi Tas di Rumah Makan, Kecot Diciduk Usai Jatuh dari Sepeda Motor

Buntut Korupsi, Kades di Inhil Dituntut 7 Tahun Penjara

BPOM Inhil Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Obat Fiktif Ke Kejari Inhu







Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
HUT Bhayangkara, Polres Inhil Laksanakan Doa Bersama
01 Juli 2022
Pimpin Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tingkatkan Kompetensi Kinerja dan Akhlak
01 Juli 2022
Momen HUT Bhayangkara ke 76, Polres Inhil Berbagi Sarapan kepada Warga
01 Juli 2022
Kadis P2KBP3A Inhil Ajak Orang Tua Lindungi Anak dan Memberikan Arahan Kearah yang Lebih Baik
01 Juli 2022
Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'
01 Juli 2022
Identitas Kerangka Manusia di GAS Terungkap, Baju Batik Jadi Petunjuk
01 Juli 2022
Desa Bebas Api Terus di Tingkatkan se-Kabupaten Indragiri Hilir
01 Juli 2022
Bupati Inhil Bantah Pernyataan Ketua DPRD
01 Juli 2022
Buka Rekonsiliasi Stunting, Ketua TPPS H.Syamsuddin Uti Inhil Ajak Seluruh Pihak Bekerjasama Dalam Menurunkan Stunting
01 Juli 2022
Warga Teluk Pantaian Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan
01 Juli 2022

Trending

  • +Indeks
Identitas Kerangka Manusia di GAS Terungkap, Baju Batik Jadi Petunjuk
Dibaca : 3891 Kali
Bupati Inhil Bantah Pernyataan Ketua DPRD
Dibaca : 1047 Kali
Warga Teluk Pantaian Temukan Kerangka Manusia di Perkebunan
Dibaca : 255 Kali
Jembatan di Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Putus
Dibaca : 1219 Kali
Sambu Group Bantah Beli Kelapa Petani Harga Rp.1.500
Dibaca : 465 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved