• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pidato Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Sampaikan Periode 2018-2023
Dibaca : 250 Kali
Sambu Group, Perusahaan PMDN yang Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Riau Investment Award 2023
Dibaca : 449 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1223 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 4850 Kali
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Dibaca : 1084 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Indragirione.com

Kamis, 29 September 2022 19:34:41 WIB
Cetak
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional.

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama, barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.

Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, dibelakang markas Polda jl Pattimura Pekanbaru pada Kamis (29/9/2022).

Barang bukti sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai. 

Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022). Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan 
100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka (BP, lk, 28 thn, asal Pku, TO, lk, 29 thn asal Pku, FL, lk, 22 thn asal Pku, RS, lk, 22 thn asal Pku, BA, lk, 28 thn asal Pku, YU, lk, 30 thn asal Sikabau (Sumbar), JA, lk, 29 thn asal Sijunjung (Sumbar), RD, lk, 36 thn asal Lirik (Inhu), MF, lk, 25 thn asal Sijunjung (Sumbar) dan RS, lk, 30 thn asal Wonosari (Inhu). Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Pku).

Kedua, kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tgl 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kec Bandar Laksamana Bengkalis berhasil mengamankan Barang Bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU, lk, 45 thn asal Bengkalis dan RW, lk, 28 thn asal Bengkalis.

Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tgl 26 Agustus 2022). Diperairan Desa Suka Maju Kec Bantan Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS, lk, 22 thn asal Bengkalis, MK, lk 27 thn asal Bengkalis dan RA, lk, 41 thn asal Bengkalis, berikut Barang Bukti 39,58 kg sabu.

Kemudian Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 12 September 2022), mengamankan tersangka RB, lk, 33 thn asal Padang, WM, lk, 35 thn asal Lirik (Inhu), RP, lk, 26 thn asal Padang dan RA, pr, 26 thn asal Bukittinggi (Sumbar) di TKP kamar No 535  New Hollywood hotel, Jl Kuantan Raya Pekanbaru berikut barang bukti 10,75 kg sabu.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022). Di TKP jalan jeruk karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ, lk, 46 thn asal Lima Puluh (Sumut), EH, pr, 26 thn asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS, pr, 36 thn asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), di TKP dikamar 628 Hotel Fave jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR, pr, 25 thn asal Batam (Kepri).

Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA, lk, 31 thn asal Pku, SU, lk, 44 thn asal Mambang Muda dan MA, pr, 37 thn asal Mundam diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), dengan Barang Bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP, lk, 21 thn asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” imbuhnya.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyalamatkan masyarakat.

“Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau,” tandasnya.




Berita Lainnya

  • +

Baru Menjabat, Kapolsek Tembilahan Sudah Tangkap Pelaku Narkotika

Pelaku Pengeroyokan Camat Pulau Burung Diamankan Polisi

Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'

Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Pencurian Sepeda Motor Milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil

Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Inhil

Transaksi Shabu di Perairan Mandah, 4 Tersangka Ditangkap

Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang Ketika Akan Transaksi

Modus Pinjam, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Inhil Ditangkap

Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Mencuri, 3 Remaja di Tembilahan ini Tak Berdaya Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil

Bawa Lari Anak Gadis Orang, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku di Medan

Ngakak!!, Motor Hasil Curian Diposting di FJB, Pelaku Diamankan Polsek GAS







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Inhil
08 Desember 2023
Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Termasuk Inhil
08 Desember 2023
Polres Inhil Jumat Curhat Bersama Warga Tanjung Harapan
08 Desember 2023
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Tempuling
08 Desember 2023
Tingkatkan Peran Pengawasan, Inspektorat Riau Gelar Rakorwasda
07 Desember 2023
Warga Teluk Dalam yang Hilang Baru Diketahui dari Bau Ikan Busuk
07 Desember 2023
Pj Bupati Inhil Bertemu Deputi Koordinasi Pengembangan BUMN
07 Desember 2023
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City 2023
07 Desember 2023
Pemprov Riau Raih Peningkatan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
07 Desember 2023
Pemkab Inhil Sosialisasi Implementasi E Kierja BKN
06 Desember 2023

Trending

  • +Indeks
Cak Imin Resmikan Kantor Baru DPW PKB Riau
Dibaca : 367 Kali
Tujuh Unit Rumah di Benteng Terbakar
Dibaca : 204 Kali
Pelaku Perampokan di 3 TKP Berhasil Diamankan Polres Inhil, Satu di Dor
Dibaca : 729 Kali
Perampokan Bersenpi Marak Terjadi di Simpang Gaung
Dibaca : 553 Kali
Disnakertrans Inhil Usulkan UMK Tahun 2024 Menjadi Rp.3,3 Juta
Dibaca : 754 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media