Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
KPU Inhil: Alokasi Anggota DPRD Tetap 45 Kursi
Kendati demikian, KPU Inhil tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Kihajar Dewantara No.43 Tembilahan, pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau
b. disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : [email protected]
c. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Tulis Komentar