Pilihan
Imigrasi Tembilahan Amankan 3 WNA Tak Berizin
INHIL,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Tiga pria WNA yang diamankan tersebut diantaranya MHD (36) warga negara India, pemegang izin tinggal kunjungan, MD (35) asal Pakistan, pemegang izin tinggal terbatas investor dan WA (52) yang juga asal Pakistan, pemegang izin tinggal kunjungan (Paspor tidak ada).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa melalui mengatakan ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas.
"Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dimana 2 WNA hanya memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor). Namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa," kata Nanang Mustofa, Senin, 20 Maret 2023.
Selain itu, kata Nanang menyebutkan satu orang WNA lainnya yang juga bekerja di pabrik tersebut saat petugas melakukan pengawasan ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
"Dari hasil pemeriksaan, ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Nanang Mustofa.
Lebih lanjut Nanang Mustafa mengatakan bahwa ketiga WNA nantinya akan ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya," tuturnya.









.jpg)



Tulis Komentar