• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Hukrim

BC Tembilahan Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Indragirione.com

Sabtu, 15 April 2023 03:32:56 WIB
Cetak
Dokumentasi (istimewa)

INHIL,– Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan menyerahkan satu  tersangka atas perkara kepemilikan dan jual beli rokok ilegal yang tidak di lekati pita cukai.

Tersangka berinisial SF alias Maman (38) di serahkan beserta barang bukti berupa rokok merek H -Mild sebanyak 34 karton serta 2 unit speed boat 40 pk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (14/4/2023).

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Tembilahan ini di dampingi Penasehat Hukum Syapriansyah, SH dari Kantor advokat Rian Ramli dan Rekan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SF atas penindakan atau penegahan pengangkutan dan jual beli rokok ilegal di wilayah Sungai Perak seberang parit 21 Tembilahan, Senin (20/4/2023).

“Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap alias P-21 pada 12 April 2023 lalu dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal,” ungkap Eka sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dijelaskan Eka, penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan  tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 jo. pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

“Potensi kerugian negara dari Cukai yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp.291.148.800,” tambahnya.

Eka menegaskan Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran atau penjualan rokok ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil,” pungkasnya.




Berita Lainnya

  • +

Dua DPO Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Polres Inhil

Kalapas Bengkalis Pimpin Razia Kamar Warga Binaan

Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Tim Resmob Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor, Sudah Bersaksi di 26 Titik

Razia Jelang Tahun Baru, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Pelaku, Belasan Paket Sabu

Kades Pelanduk Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APB Desa

17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Tempuling

Pelaku Pembunuhan Toke Karet di Bantan Ditangkap, Ternyata Remaja 17 Tahun

Oknum Kades di Inhil Nyambi sebagai Bandar Sabu Sabu

Pencurian Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Terungkap, Pelaku Pegawai Sendiri







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 244 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 208 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media