• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 342 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Korupsi Gedung Sekolah, 4 Tersangka Ditahan Kejari Inhil

Indragirione.com

Rabu, 31 Mei 2023 16:24:41 WIB
Cetak
Foto para tersangka saat ditahan

INHIL,- Sebanyak 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan pada tahun 2017 resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Penahanan tersangka dilakukan ketika proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/5).

Keempat tersangka itu adalah Khairil Anwar (60) selaku mantan Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) selaku Konsultan Pengawas.

Kajari Inhil Nova Fuspitasari melalui Kasi Intelijen, Haza Putra mengatakan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Tersangka KA, MPL dan SS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara tersangka DA ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA
Pekanbaru," kata Haza Putra

Ia menyebut, para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan proses tahap II, maka penahanan tersangka jadi kewenangan Jaksa Penuntut. Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," jelas Haza Putra.

Untuk informasi, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan ekapos perkara pada Rabu (8/2/2023). Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 ditandatangani oleh Rini Triningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil ketika itu.

Kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dianggarkan dari APBD Riau Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp1.419.217.000. Pengerjaan kegiatan tidak dilakukan sesuai kontrak atau RAB uang ada. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan tersebut.

Diduga terjadi mark up dalam proyek pembangunan SMA Negeri I Tembilahan. Dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sebesar Rp1.264.393.328

Dari informasi yang dihimpun, tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.

Masih dari informasi yang didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau.

Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan.***




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Penikaman Bocah di Pelangiran Ditangkap Polisi

Bandar Sabu di Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polres Inhil

JPU Belum Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Sabu Sindi dan Mantan Polisi Ditunda

Seorang IRT di Kempas Jual Shabu, Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Penikaman Terhadap Lefri di Batang Tuaka Berhasil Diamankan

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Kata Ketua MUI

Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Pencurian Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Terungkap, Pelaku Pegawai Sendiri

Sembunyi di Kebun, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Resmob Polres Inhil

Seorang IRT di Keritang Terlibat Kasus Shabu, Ditangkap Kepolisian

Curi Motor di Rengat, Warga Inhil Ditangkap

Reskrim Polres Inhil Tangkap Aktivitas Pertambangan Ilegal







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 257 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 325 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 208 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media