• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 746 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 4487 Kali
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Dibaca : 842 Kali
Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Inhil Stabil
Dibaca : 854 Kali
PT. PLN Serahkan Bantuan kepada Kelompok Tani di Pelosok Negeri
Dibaca : 1058 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Korupsi Gedung Sekolah, 4 Tersangka Ditahan Kejari Inhil

Indragirione.com

Rabu, 31 Mei 2023 16:24:41 WIB
Cetak
Foto para tersangka saat ditahan

INHIL,- Sebanyak 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan pada tahun 2017 resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Penahanan tersangka dilakukan ketika proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/5).

Keempat tersangka itu adalah Khairil Anwar (60) selaku mantan Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) selaku Konsultan Pengawas.

Kajari Inhil Nova Fuspitasari melalui Kasi Intelijen, Haza Putra mengatakan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Tersangka KA, MPL dan SS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara tersangka DA ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA
Pekanbaru," kata Haza Putra

Ia menyebut, para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan proses tahap II, maka penahanan tersangka jadi kewenangan Jaksa Penuntut. Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," jelas Haza Putra.

Untuk informasi, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan ekapos perkara pada Rabu (8/2/2023). Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 ditandatangani oleh Rini Triningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil ketika itu.

Kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dianggarkan dari APBD Riau Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp1.419.217.000. Pengerjaan kegiatan tidak dilakukan sesuai kontrak atau RAB uang ada. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan tersebut.

Diduga terjadi mark up dalam proyek pembangunan SMA Negeri I Tembilahan. Dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sebesar Rp1.264.393.328

Dari informasi yang dihimpun, tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.

Masih dari informasi yang didapat, saat perencanaan, Kamsol yang saat itu menjabat Kepala Disdik Riau adalah Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, untuk PA adalah Rudiyanto yang menjadi suksesor Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau.

Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan.***



[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Musnahkan Ribuan Barang Bukti Operasi Cipta Kondisi, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal

Sembunyi di Kebun, Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Resmob Polres Inhil

Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi Bawa Shabu

Miras Jenis Tuak Kembali Diamankan Polres Inhil

Pencuri 1 Unit Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Tembilahan

3 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Inhil

Sita HP Android dan Uang, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tembilahan

3 Orang Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Kateman

Kejari Inhil Gelar Seminar Hukum Penerapan RJ

Polres Inhil Kembali Amankan 2 Orang Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil

Pencurian Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Terungkap, Pelaku Pegawai Sendiri







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang
21 September 2023
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
21 September 2023
17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap
21 September 2023
Juara 2 PPI Tiba di Tanah Kelahiran Inhil
21 September 2023
TKBM Pelindo Tembilahan Bantah Adanya Pungli
20 September 2023
Kades se Kecamatan Kemuning Terima NIKD
20 September 2023
Kodim 0314/Inhil Ikuti Kegiatan Bintal dari Kodam I/Bukit Barisan
20 September 2023
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
20 September 2023
Salah Satu ASN di Inhil Diduga Berpolitik Praktis
19 September 2023
Bupati Inhil Buka MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten
19 September 2023

Trending

  • +Indeks
Salah Satu ASN di Inhil Diduga Berpolitik Praktis
Dibaca : 257 Kali
Kabupaten Inhil Terbanyak Menerima DBH Sawit
Dibaca : 227 Kali
Riau Mesin Penggerak Perekonomian Indonesia
Dibaca : 214 Kali
Salsabila dari Inhil Runer Up 1 dari 27 Finalis Puteri Pariwisata Indonesia
Dibaca : 235 Kali
KSOP Tembilahan Gelar Upacara Harhubnas ke 53
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media