• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Korupsi PT. GCM, Mantan Bupati Inhil Telah Ditahan di Rutan Lapas

Indragirione.com

Kamis, 30 Juni 2022 23:29:43 WIB
Cetak

INHIL,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT. GCM, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) inisial IMA telah ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kamis (30/6/2022).

Penahanan tersangka IMA atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.

Sebelumnya, IMA tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Inhil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 lalu dengan dalih kurang sehat.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan, akhirnya tersangka IMA memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 10:00 wib.

"Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, kami melakukan pemeriksaan kesehatan EKG di RSUD PH Tembilahan terhadap tersangka, hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen juga menyatakan negatif," ucapnya.

Rini menyebut tersangka kasus korupsi PT.GCM ini, ditahan di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIA Tembilahan terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022.

"Tersangka IMA melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT. GCM dan menyalahgunakan keuangan PT.GCM secara bersama-sama dengan tersangka ZI (diperiksa terpisah,red) mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.1,1 milyar lebih," sebutnya.

Awalnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi selama tiga tahun ini sebesar Rp.4,2 milyar, namun setelah beberapa aset disita dan diaudit oleh BPK menghasilkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1,1 milyar.

"Ya, total kerugian negara awalnya sebesar Rp.4,2 milyar, itu digunakan untuk mendirikan lahan pabrik dan segala macam operasional perusahaan. Setelah diaudit, BPK berpendapat bahwa kerugian negara sebesar kurang lebih 1,1 milyar," papar Rini.

Selama berada di Rutan Lapas Kelas IIA Tembilahan, dijelaskan Kepala Kejari Inhil, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap IMA.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ada nanti akan terbuka dalam penyelidikan atau persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu dijelaskan Rini, yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pasal 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Tersangka IM juga di jerat dengan pasal 3 Undang Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Pencurian Uang Perusahaan PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan Diamankan di Jambi

Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung

Seorang IRT di Keritang Terlibat Kasus Shabu, Ditangkap Kepolisian

Akhir Tahun, Polda Riau Gelar Musnahkan Miras Pakai Alat Berat

Kejari Kuansing Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Pria di Tembilahan Hulu Ditangkap Akibat Transaksi Shabu

Modus Akan Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT

Polsek Pulau Burung Tangkap Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Lagi, Polisi Menangkap Penjual Sabu di Keritang

Tiga Pelaku Tindak Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah Terjaring Yustisi Satpol PP Inhil, Ada yang Sembunyi di Plafon







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media