• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Korupsi PT. GCM, Mantan Bupati Inhil Telah Ditahan di Rutan Lapas

Indragirione.com

Kamis, 30 Juni 2022 23:29:43 WIB
Cetak

INHIL,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT. GCM, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) inisial IMA telah ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kamis (30/6/2022).

Penahanan tersangka IMA atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.

Sebelumnya, IMA tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Inhil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 lalu dengan dalih kurang sehat.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan, akhirnya tersangka IMA memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 10:00 wib.

"Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, kami melakukan pemeriksaan kesehatan EKG di RSUD PH Tembilahan terhadap tersangka, hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen juga menyatakan negatif," ucapnya.

Rini menyebut tersangka kasus korupsi PT.GCM ini, ditahan di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIA Tembilahan terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022.

"Tersangka IMA melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT. GCM dan menyalahgunakan keuangan PT.GCM secara bersama-sama dengan tersangka ZI (diperiksa terpisah,red) mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.1,1 milyar lebih," sebutnya.

Awalnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi selama tiga tahun ini sebesar Rp.4,2 milyar, namun setelah beberapa aset disita dan diaudit oleh BPK menghasilkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1,1 milyar.

"Ya, total kerugian negara awalnya sebesar Rp.4,2 milyar, itu digunakan untuk mendirikan lahan pabrik dan segala macam operasional perusahaan. Setelah diaudit, BPK berpendapat bahwa kerugian negara sebesar kurang lebih 1,1 milyar," papar Rini.

Selama berada di Rutan Lapas Kelas IIA Tembilahan, dijelaskan Kepala Kejari Inhil, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap IMA.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ada nanti akan terbuka dalam penyelidikan atau persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu dijelaskan Rini, yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pasal 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Tersangka IM juga di jerat dengan pasal 3 Undang Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 




Berita Lainnya

  • +

Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob

Curi Handphone, Tiga Pemuda Tanggung Ini Berurusan dengan Polres Inhil

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Tikam Kakak Ipar, 2 Pria Tembilahan Ditangkap Polisi

Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Mafirion: Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat

Polres Inhil Kembali Amankan 2 Orang Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Shabu Seberat 1 Kilo Lebih dan 159 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil

Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap

Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda

Bakamla RI Amankan Pekerja Migran Ilegal

Polsek Tembilahan Berhasil Tangkap Maling di Sungai Beringin

Pemuda di Kemuning Diamankan karena Miliki 10 Paket Shabu dan Ekstasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media