• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT. GCM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Indragirione.com

Kamis, 16 Juni 2022 20:58:13 WIB
Cetak
Kantor Kejari Inhil

INHIL,- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, inisial IM dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6/2022).

Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil di tubuh PT. GCM tahun 2004-2006.

"Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT.GCM di tahun 2004,-2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.

Ia mengatakan berdasarkan penyidikan tersebut Kejari Inhil memanggil terhadap  40 saksi dan 2 orang ahli.

"Selama kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. GCM 3 tahun tersebut yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp.4,2 milyar," paparnya.

Dari hasil ekspose ini Tim Penyidik Kejari Inhil menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan dua alat bukti.

"Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT. GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil inisial IM periode 2003 hingga 2013," sebut Haza.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kedua tersangka inisial ZI dan IM terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 milyar pada PT. GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT. GCM dan penggunaan uang PT. GCM yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, ZI langsung ditahan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka IM sudah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.




Berita Lainnya

  • +

Polsek Enok Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu 1,77 Gram

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram di Sekayan, Seorang Pengedar Diamankan

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kuindra, 44,40 gram Diamankan

Operasi Antik 2021, Polres Inhil Tangkap Oknum Satpam Karena Narkotika

Tiga Pelaku Curanmor di Tangkap Satreskrim Polres Inhil

Polres Inhil Press Rilis Kasus Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram di Sekayan, Seorang Pengedar Diamankan

Satpol PP Inhil Mengamankan 5 Pasangan Bukan Muhrim

Ketahuan Curi Tas di Rumah Makan, Kecot Diciduk Usai Jatuh dari Sepeda Motor

Main Judi Togel Online, Warga Inhil Ditangkap

Cabuli Anak Bawah Umur, Pria ini Tak Berkutik Diciduk Polisi

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 486 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media