• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres

Indragirione.com

Rabu, 31 Mei 2023 16:11:28 WIB
Cetak
Foto ilustrasi, sumber net.

TEMBILAHAN - Diduga, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

"Ya, kami melaporkan Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil, juga akan melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia," ungkap kuasa hukum Direktur Cabang CV. Adipati Agung, Zainuddin, SH didampingi Maryanto, SH, Selasa (40/5/2023).

Disebutkan, dalam laporan yang dikirimkan Senin (29/5/2023) lalu tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Adapun pokok-pokok dugaan pelanggaran yakni CV. Adipati Agung telah mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah), pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam persyaratannya bagi peserta yang akan mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023 ini harus memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas yang ditentukan, yakni :
- Jenis Izin : Bidang Usaha/ Sub Bidang usaha/ Klasifikasi/ Sub Klasifikasi.
- Izin Usaha : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha.
- memiliki Sertifikaat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Kecil, Menengah, Besar), serta disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/ layanan Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana konstruksi bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)(sesuang dengan Sub Bidang Klasifikasi/ Layanan SBU yang dibutuhkan.
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perubahan (apabila ada perubahan).
- Tidak masuk Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan penngadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/ pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

Dikatakan, CV. Adipati Agung pada waktu memasukkan penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan ini telah mengacu dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan tersebut diatas.

"Pada saat diumumkan pemenang tender, ternyata klien kami CV. Adipati Agung hanya menjadi Pemenang Cadangan bukan Pemenang Tender, kami melihat telah terjadi kesalahan proses evaluasi yang dilakukan oleh  Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 sehingga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku pada tender ini," tegasnya.

Bahwa atas kesalahan substansial pada pelaksanaan evaluasi tender tersebut, kliennya telah melakukan langkah sanggahan atas pengumuman pemenang tender tersebut pada tanggal 23 Mei 2023.

Bahwa dalam Jawaban Sanggah dengan Nomor : 07.19/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 25 September 2022, Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste terhadap penulisan bulan dan tahun Jawaban Sanggahan tersebut.

"Bagaimana mungkin klien kami mengajukan Sanggahan dengan Nomor : 017/AA-Sanggah/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 tapi Jawaban Sanggah tanggal 25 September 2022," imbuhnya.

Demikian juga poin Tembusan Jawaban Sanggah Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste yakni ditembuskan kepada PA/KPA Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri dan PPK Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri, padahal yang disanggah adalah Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Selain itu berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 07.04/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 02 Mei  2023, BAB III Huruf F Penetapan Pemenang pada poin 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini tercatat dalan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), faktanya data pengalaman yang disampaikan oleh Pemenang Tender CV. Alam Anugrah adalah Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp.5.9998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 07.16/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 17 Mei  2023, menetapkan CV. Alam Anugrah memiliki pengalaman sejenis dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.5.998.191.605,51, faktanya pengalaman yang disampaikan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp. 5.998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis (data terlampir dan dapat dilihat pada link : https://lpse.dumaikota.go.id/eproc4/lelang/1610313/pengumumanlelang.

Bahwa persyaratan Kualifikasi yang diminta pada tender ini adalah Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Komersil (BG004)/ Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002).

Kami melihat secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 diduga suatu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Serta melanggar prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender yakni transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif," tandasnya ***




Berita Lainnya

  • +

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu Bhabinkamtibmas Polsek Kempas Sambangi Warga Himbau Pemilu Damai

Dua Wartawan Hendak Liputan Ditolak Oleh Penjaga P2U Lapas Tembilahan

Terus Meningkatkan Inovasi Baru di DPMPTSP Inhil

Cari Nipah Warga Tanah Merah Digigit Buaya Hingga Dapat 50 Jahitan

Seorang Pelajar di Tanjung Lajau Terseret Arus saat Berenang

Maling di Inhil Berhasil Curi HP, Motor Malah Ditinggal

IFA Tembilahan dan Media Indovizka Gelar Futsal Championship

Tercatat 20 Kasus Positif Virus Corona di Riau, Gubri Tetapkan Pekanbaru Zona Merah

Masyarakat diberikan Pemahaman kesehatan

Kapolres Inhil: Seluruh Korban Speedboat Evelyn Calisca 01 Telah Ditemukan dan Dievakuasi

Polres Inhil Press Rilis Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di Gaung Dia Bulan Terakhir

Buaya yang Menerkam Gadis di Parit 10 Tembilahan Hulu Berhasil Ditangkap







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media