• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 182 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 168 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 218 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Inhil Musnahkan 153 Unit Iphone Ilegal

Indragirione.com

Kamis, 22 Juni 2023 16:29:20 WIB
Cetak
Barang bukti handphone yang dimusnahkan Kejari Inhil

INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode Februari - Mei 2023.

Barang incracht tersebut diantaranya handphone bermerek iphone 153 unit dan handphone merk lainnya sebanyak 88 unit, narkotika jenis shabu 286,46 gram, Ganja 10 gram, Pil Extacy 39 butir 13,47 gram serta alat hisap shabu dan sepatu bekas 300 karung.

"Kami memusnahkan barang bukti yang merupakan pelaksanaan putusan PN Tembilahan yang telah incraht, terdiri dari 110 perkara," kata Kasi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis (22/6).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Inhil dengan menggunakan alat mini bulldozer yang dipimpin langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

"Hal ini dilaksanakan agar barang bukti tidak menumpuk," terangnya.

Kasi BB dan BR Kejari Inhil, Yusuf Trisna Jaya mengatakan terdapat dua terpidana kasus ilegal untuk barang bukti iphone, Mega Yulian Wati dan Firdha Utari Purnamasari.

Kedua terpidana tersebut melanggar pidana "Setiap Orang Perseorangan atau Badan usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia".

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan tahap 2 tanggal 27 Januari 2023 dan perkara tersebut telah inkracht dan di eksekusi tanggal 11 mei 2023," sebutnya. 




Berita Lainnya

  • +

Di Kateman Suami Bunuh Istri Pakai Parang, Leher Hampir Putus

Warga Batang Tuaka Diamankan Saat Hendak Transaksi Sabu

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil

Baru Menjabat, Kapolsek Tembilahan Sudah Tangkap Pelaku Narkotika

Tahanan Polsek Kempas Edarkan Shabu Lewat SY, Berhasil Diamankan Polres Inhil

Satnarkoba Polres Kuansing Berhasil Amankan Pengedar Shabu Lintas Kabupaten

Polres Inhil Tangkap Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 81,36 Gram di Tembilahan Hulu

Pemusnahan 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia

Sempat Kabur ke Malaysia, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Jual Beli Lahan HPT

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Inhil Diamankan di Jambi

Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil

Kompak Edarkan Shabu, Anak Ditangkap Polsek Tanah Merah, Ayah Berhasil Kabur







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 220 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 218 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 228 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 471 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media