Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dua Napi Lapas Kelas II A Tembilahan Dapat Remisi Bebas
Inhil,- Dua narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan dibebaskan karena mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Selain dua Napi, 805 lainnya juga mendapat remisi potongan masa tahanan. Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Bupati Inhil, HM Wardan dan Forkompimda Inhil.
Penyerahan SK Remisi Kemenkumham tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tembilahan secara simbolis, Kamis (17/08/2023).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di bacakan Bupati Inhil, HM Wardan, pemberian remisi umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," kata HM Wardan.
Wardan berpesan kepada warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat.
"Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat," papar Wardan.
Terkahir Bupati menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi di momen hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 78.
"Dan tentunya saya berpesan yang sudah bebas dan kembali kepada masyarakat, berbaur kembali bersama keluarga dengan semangat dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pesannya.
Tulis Komentar