• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 178 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa

Empat Desa di Kemuning Kenakan Sanksi 20 Juta bagi Perusak Ekosistem

Indragirione.com

Kamis, 05 Oktober 2023 13:37:07 WIB
Cetak
Foto bersama usai melakukan musyawarah desa

Inhil,- Empat desa di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil yakni Kemuning Muda, Lubuk Besar, Tuk Jimun dan Desa Kemuning Tua menerapkan aturan sanksi bagi perusak ekosistem perairan dan sungai.

Kesepakatan penerapan aturan sanksi itu dibuat setelah ke empat pihak desa melakukan pertemuan, Kamis (5/10/2023), di Kantor Desa Kemuning Muda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Anggota BPD Kemuning Muda, Kepala Desa Lubuk Besar dan Ketua BPD, Sekretaris Desa Tuk Jimun, Anggota BPD dan Sekretaris Desa Kemuning Tua, para Perangkat dan Staf Desa.

Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka merancang Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pelestarian wilayah perairan dan atau perikanan.

"Dalam pertemuan ini disepakati beberapa poin sanksi bagi oknum warga yang merusak ekosistem perairan atau sungai untuk menangkap ikan," kata Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi.

Poin-poin tersebut diantaranya:

Sanksi sebesar Rp 20 juta bagi oknum warga yang terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menyentrum, meracun atau merusak ekosistem ikan di perairan atau sungai.

Uang sanksi tersebut akan di alokasikan untuk pembelian bibit ikan dan uang imbalan bagi pelapor atau penangkap pelaku.

Mekanisme penangkapan dan penetapan tersangka adalah tangkap tangan dan atau menggunakan bukti berupa video.

Akan dilaksanakan musyawarah selanjutnya tentang penyusunan pasal dan butir- butir peraturan.




Berita Lainnya

  • +

Pemdes Talang Jangkang Buka Pendaftaran Perangkat Desa

34 Keluarga di Desa Kemuning Tua Terima BLT Tahap II

Desa Indra Sari Jaya Sukseskan Vaksinasi, Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 75

STQ Tingkat Desa Kemuning Muda Resmi Dibuka

Pemdes Limau Manis Gelar STQ ke VII, Hermansyah: Syiar Agama Harga Mati

Pemdes Limau Manis Lantik Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

Pemdes Kemuning Tua Gelar Musyawarah Penetapan RPJM-Des 2022-2027

Kades Sumber Jaya Kecamatan Teluk Belengkong Salurkan Sembako ke 75 KK

Ngakak, Emak-Emak di Kemuning Ini Heboh Ikuti Lomba Peringatan HUT RI ke 76

Setelah Cuti Pemdes Lubuk Besar Kembali Buka Pelayanan Publik

Pemdes Limau Manis Gelar MDPT BUMDes Mianggul Gemilang

Kades Kemuning Muda Hadiri Isra' Mi'raj Nabi Muhammad di Masjid Baiturrahman







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media