• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 196 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 333 Kali

  • Home
  • Desa

Empat Desa di Kemuning Kenakan Sanksi 20 Juta bagi Perusak Ekosistem

Indragirione.com

Kamis, 05 Oktober 2023 13:37:07 WIB
Cetak
Foto bersama usai melakukan musyawarah desa

Inhil,- Empat desa di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil yakni Kemuning Muda, Lubuk Besar, Tuk Jimun dan Desa Kemuning Tua menerapkan aturan sanksi bagi perusak ekosistem perairan dan sungai.

Kesepakatan penerapan aturan sanksi itu dibuat setelah ke empat pihak desa melakukan pertemuan, Kamis (5/10/2023), di Kantor Desa Kemuning Muda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Anggota BPD Kemuning Muda, Kepala Desa Lubuk Besar dan Ketua BPD, Sekretaris Desa Tuk Jimun, Anggota BPD dan Sekretaris Desa Kemuning Tua, para Perangkat dan Staf Desa.

Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka merancang Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pelestarian wilayah perairan dan atau perikanan.

"Dalam pertemuan ini disepakati beberapa poin sanksi bagi oknum warga yang merusak ekosistem perairan atau sungai untuk menangkap ikan," kata Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi.

Poin-poin tersebut diantaranya:

Sanksi sebesar Rp 20 juta bagi oknum warga yang terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menyentrum, meracun atau merusak ekosistem ikan di perairan atau sungai.

Uang sanksi tersebut akan di alokasikan untuk pembelian bibit ikan dan uang imbalan bagi pelapor atau penangkap pelaku.

Mekanisme penangkapan dan penetapan tersangka adalah tangkap tangan dan atau menggunakan bukti berupa video.

Akan dilaksanakan musyawarah selanjutnya tentang penyusunan pasal dan butir- butir peraturan.




Berita Lainnya

  • +

Kades Sekara Awali Hari Masuk Kerja dengan Apel

Pemdes Lahang Hulu Salurkan BLT-DD Pada Masyarakat

Pemdes dan Masyarakat Limau Manis Goro Perbaiki Jalan Menuju Perkebunan

Posyandu Desa Limau Manis Wahana Penting Wujudkan Keluarga Sehat

Pantarlih Desa Kemuning Tua Dilantik, Ini Harapan Kades

Pemdes Talang Jangkang Salurkan BLT-DD Tahap I Kepada 20 KPM

Kepala Desa Resmi Tutup STQ Tahun 2025 Tingkat Desa Talang Jangkang

Pemdes Lubuk Besar Salurkan BLT DD Tahap III

PAO-KSB Goro Demi Jalin Silaturahmi dengan Warga Keritang

Pemdes Limau Manis Bangun Jalan Sirtu 500 Meter

100 Orang Anak Yatim, Piatu dan Duafa Desa Tanjung Pasir Buka Puasa Bersama

Kemuning Muda Laksanakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2024







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Dandim Jombang Sambut Kedatangan Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026
19 Mei 2026
Dandim 0814/Jombang dan Ketua Persit Kodim Jombang Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Melakukan Kunjungan Kerja Ke Lokasi Program TMMD Ke 128 di Desa Brabe
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 223 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 438 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media